Beranda Daerah Karanganyar Awas, Tak Bayar THR Karyawan, Pimpinan Perusahaan di Karanganyar Bakal Dijerat...

Awas, Tak Bayar THR Karyawan, Pimpinan Perusahaan di Karanganyar Bakal Dijerat Pidana

KARANGANYAR-  Perusahaan di Karanganyar kini tak bisa lagi menghindar dari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).  Pasalnya perusahaan yang kedapatan tidak membayar THR terancam akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal tersebut dikatakan Kepala  Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi Dan UKM (Disdanakerkop), Waluyo Dwi Basuki, Minggu (03/06/2018).

Menurut Dwi Basuki, pemberian THR kepada karyawan tersebut, diberikan paling satu minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Disdagnakerkop Karanganyar telah menyampaikan himbauan dan sosialisasi mengenai pemberian THR ini ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karanganyar.

“Pemberian sanksi berupa tindak pidana ringan  bagi perusahaan ang tidak memberikan THR kepada karyawan,  telah diwacanakan Pemprov  Jawa Tengah. Untuk itu, kami minta perusahaan memberikan THR yang merupakan hak karyawan yang diberikan satu tahun sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dijelaskannya,  besaran THR, katanya, untuk karyawan yang telah bekerja minimal setahun senilai dengan gaji pokok yang diterimanya, bukan dari Take Home Pay.

Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018, rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah Untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung proposional.

“ Kita akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR. Jika tidak diberikan, kita akan memberikan nota peringatan satu, lalu jika besok THR tidak diberikan maka akan diterbitkan nota peringatan dua,” tandasnya.

Selanjutnya, setelah pemberian nota peringatan ketiga diturunkan dan tidak ditindaklanjuti, Dinas akan membuat BAP. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama