Beranda Daerah Wonogiri Pencalonan Anggota DPRD Wonogiri. Jangan Serahkan Berkas Saat Injury Time

Pencalonan Anggota DPRD Wonogiri. Jangan Serahkan Berkas Saat Injury Time

Rakor dan sosialisasi pencalonan anggota DPRD Wonogiri oleh KPU Wonogiri
Rakor dan sosialisasi pencalonan anggota DPRD Wonogiri oleh KPU Wonogiri

WONOGIRI-Saat ini tahapan Pemilu 2019 sampai pada penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sembari itu KPU Wonogiri menyiapkan tahap pencalonan anggota DPRD.

Komisioner KPU Wonogiri, Suyono mengatakan, diharapkan partai politik segera menyiapkan calon anggota legislatif (caleg). Partai politik juga diminta segera menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi yang untuk segera diinput operator di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Jadwal penyerahan berkas pencalonan adalah 4 Juli-17 Juli 2018. Sebelum tanggal 4 Juli 2018 diharapkan berkas pencalonan sudah siap untuk diserahkan,” kata dia, Rabu (6/6/2018).

Diharapkan pula tidak menyerahkan berkas pada akhir waktu penyerahan yaitu tanggal 17 Juli. Karena waktu verifikasi tinggal sisa hari dan tidak ada kesempatan memperbaiki.

Baca Juga :  Begini Cara Penanganan Cedera Olahraga oleh Guru PJOK Karangtengah Wonogiri

“Diharapkan di awal waktu,” pinta dia.

Komisioner KPU Wonogiri lainnya, Bambang Tetuko, berujar, dalam Pemilu 2019 di Wonogiri terdapat 5 daerah pemilihan. Kuota Dapil nggota DPRD Wonogiri pada Pemilu 2019 adalah 50 kursi.

“Usahakan berkas akan diserahkan satu kali dan segera akan dilakukan verifikasi Jika dari hasil verifikasi dinyatakan lolos KPU akan membuatkan berita acara,” tandas dia.

Keterwakilan perempuan, terang dia, di masing-masing daerah pemilihan minimal 30 persenharus dipenuhi.

Dalam berkas pencalonan ada sejumlah dokumen yang wajib disertakan. Misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba.

“Calon harus mematuhi syarat pencalonan yang ditetapkan.
Usia calon minimal 21 tahun dan minimal pendidikan terakhir SMA,” ungkap dia. Aris Arianto