Beranda Daerah Solo Kapolda Jateng Larang Keras Pelepasan Balon Udara. Nekat, Diancam 2 Tahun...

Kapolda Jateng Larang Keras Pelepasan Balon Udara. Nekat, Diancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta!

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat mendampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono (kiri) saat berkunjung di Sragen beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono (kiri) saat mengecek arus mudik di Tol Soker Sragen didampingi Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman (kanan). Foto/Wardoyo

SOLO – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono memerintahkan seluruh Kapolres di Jateng untuk memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.

Pelepasan balon udara selama ini sudah menjadi tradisi masyarakat di Jateng di hari Lebaran. Sayangnya balon udara sangat membahayakan penerbangan.

“Tradisi lepas balon sangat membahayakan penerbangan dan masyarakat. Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi. Kalau masih ditemukan akan diproses hukum,” ujar Kapolda Jateng saat pemantuan pengamanan Kunjungan Presiden RI di Solo, Sabtu (15/06/2018).

Kapolda mengatakan selama ini hanya melakukan sosialisasi mengenai bahaya lepas balon.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Tinjau Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, Targetkan Beroperasi 1 Bulan Lagi

Pelepasan balon udara sering dilakukan di beberapa wilayah di Jateng . Sementara polisi sudah menemukan beberapa lokasi pelepasan balon.

“Kalau sosialisasi tidak akan pernah selesai. Saya meminta proses hukum dilaksanakan,” tutur Kapolda.

Pelarangan menerbangkan balon secara liar telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

Barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Wardoyo/Bid Humas