Beranda Daerah Karanganyar Fix, Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg di Karanganyar. Pendaftar Bacaleg Masih Kosong

Fix, Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg di Karanganyar. Pendaftar Bacaleg Masih Kosong

Utusan salah satu parpol saat berkonsultasi ke KPU Karanganyar, Sabtu (14/7/2018). Foto/Wardoyo
Utusan salah satu parpol saat berkonsultasi ke KPU Karanganyar, Sabtu (14/7/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Tiga hari menjelang pentupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, belum ada satu pun partai politik di Karanganyar yang mendaftarkan Bacalegnya. Padahal pendaftaran bacaleg akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Partai politik melalui penghubungnya, baru sebatas konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Budi Sukramto, Sabtu (14/07/2018). Menurut Budi, KPU baru menerima konsultasi  dari partai politik mengenai proses pencalonan anggota legsilatif.

“ Secara resmi belum ada yang mendaftar. Kita baru menerima konsultasi tentang mekanisme pendaftaran bacaleg,” kata Budi Sukramto, Sabtu (14/07/2018).

Dijelaskannya, mekanisme pendaftaran bacaleg ini, didaftarkan oleh partai politik dengan mengunggah data atau dokumen seluruh bacaleg ke dalam sistem pencalonan (Silon). Unggahan juga disertai dengan melampirkan berbagai persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 20 tahun 2018, yang meliputi, persyaratan  pencalonan, dan syarat calon sendiri.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Sebelum mendaftar secara manual, partai politik harus mengunggah data seluruh bacaleg melalui Silon. Data yang masuk, langsung dilakukan verifikasi. Kami juga akan melakukan verifikasi manual  terhadap bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai mantan narapidana kasus korupsi yang tidak boleh mendaftar sebagai bacaleg, Budi Sukramto menegaskan, di dalam fakta integritas yang dilampirkan oleh partai politik saat pendaftaran tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa partai politik tidak mengikut sertakan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba serta mantan narapidana yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Disisi lain, penghubung dari Partai Amanat Nasional (PAN) Karanganyar, Ristanto, mengeluhkan Silon untuk mengunggah data bacaleg mengalami kendala dan  tidak dapat di akses.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Sistem Silon ini trouble. Sejak pagi hingga siang tidak dapat diakses. Kita tetap berupaya sehingga data dan dokumen bacaleg PAN dapat didaftarkan sebelum masa pendaftaran ditutup,” kata Ristanto. Wardoyo