WONOGIRI–Para terdakwa kasus money politics Pilgub Jateng 2018 di Wonogiri divonis masing-masing hukuman 36 penjara dan subsider Rp 200 juta. Terdakwa selanjutnya mengajukan banding.
Vonis dijatuhkan kepada dua terdakwa. Masing-masing Isbani (60) dan AH Faiq Alfathoni (65), keduanya warga Dusun Pundungan RT 1 RW 1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo. Vonis dijatuhkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (26/7/2018).
Majelis Hakim terdiri dari Ketua Lingga Setiawan dan Anggota Siwi Rumbar Wigati dan Ni Kadek Ayu Ismawati Dewi didampingi Panitera Sabar Suprapto. Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana pemilh sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 a ayat (1) Undang-Undang Nomor:10 Tahun 2016 juncto pasal 55 KUHP. Yakni secara bersama-sama, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, untuk mempengaruhi pemilih guna memilih paslon nomor dua dalam Pilgub Jateng 2018, yaitu Sudirman-Ida. Terdakwa membagi-bagikan uang masing-masing Rp 50 ribu yang diwadah dalam amplop, serta memberikan kaos bergambar paslon, ua. Serta mengajak dan mengarahkan agar memilih paslon yang memakai kerudung.
Terungkap fakta yang memberatkan perbuatannya tersebut telah mencederai demokrasi dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, karena terhukum belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta keberadaannya menjadi tulang punggung keluarga.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Bagyo Mulyono, Beni Prihatmo, Hafid Fathoni, Ummu Khalimatul, Tri Margono Budi Susilo dan Dewi Legowo. Dalam persidangan, Isbani, didampingi Pembela Kurniawan dan Aminudin. Kemudian AH Faiq Alfathoni, didampingi pembela Surisman.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa melalui pembelanya menyatakan banding. Aris Arianto