Beranda Daerah Sragen Didemo Seleksi Perdes Banyak Indikasi Kecurangan dan Aroma Uang, Bupati Sragen Kekeh...

Didemo Seleksi Perdes Banyak Indikasi Kecurangan dan Aroma Uang, Bupati Sragen Kekeh Pelantikan Tetap Dilaksanakan! 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wabup Dedy Endriyatno saat menerima perwakilan pendemo soal tuntutan ujian ulang seleksi Perdes di ruang bupati, Senin (13/8/2018). Foto/Wardoyo
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wabup Dedy Endriyatno saat menerima perwakilan pendemo soal tuntutan ujian ulang seleksi Perdes di ruang bupati, Senin (13/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan tetap berpegang pada regulasi terkait proses seleksi perangkat desa (Perdes) yang digelar di 192 desa. Meski didemo dan didesak menunda pelantikan karena seleksi dinilai banyak ditemukan  kecurangan, pengondisian hingga aroma suap, orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu menegaskan bahwa pelantikan Perdes tetap akan dilaksanakan.

Hal itu disampaikan bupati saat menerima perwakilan pendemo di ruangan kerja bupati, Senin (13/8/2018). Di hadapan perwakilan relawan dan peserta yang beraudiensi, bupati menyampaikan dalam proses seleksi Perdes, kewenangan berada di pemerintah desa dan hal itu tertuang dalam undang-undang pemerintahan.

“Beberapa hal sudah disampaikan di sini. Dan kami tegaskan untuk proses pelantikan akan tetap dilaksanakan.  Namun apabila ada yang masih belum sesuai kami harapkan bisa diterima oleh Bapak-Bapak semuanya,” paparnya.

Terkait dengan desakan penundaan pelantikan yang disuarakan para peserta dan relawan, menurut Yuni, hal itu perlu ada kajian secara khusus. Ia menyebut kajian diperlukan lantaran tidak semua desa melakukan apa yang seperti disampaikan oleh rekan-rekan pendemo.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Ia juga menyebut Pemkab hingga kini belum menerima hasil dari LPPM. Menurutnya sebagai seorang fasilitator, Pemkab termasuk bupati  memang seharusnga menerima hasil dari LPPM. Ia menyampaikan semua itu masih diserahkan kepada pemerintah desa.

“Kami mohon maaf apabila apa yang telah kami sampaikan belum bisa memberikan yang terbaik atau keinginan bapak-bapak disini,” ujarnya.

Terkait aduan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang telah disampaikan, menurutnya ada dua komponen. Yakni aduan itu masuk kesalahan administrasi atau ada unsur pidana di dalamnya.

“Secara khusus saya meminta untuk membentuk tim investigasi terkait dengan proses penjaringan perangkat desa yang telah dilalui. Semuanya akan kita telusuri satu persatu dan apabila itu masuk dalam ranah pidana akan kami serahkan pada penegak hukum untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Mendengar jawaban itu, beberapa pewakilan relawan dan peserta yang gagal, merasa kecewa. Mereka yang sejak awal mengklaim menemukan banyak indikasi kecurangan dan manipulasi serta suap, akhirnya menggeruduk DPRD untuk mendesak agar pelantikan Perdes bisa ditunda dan digelar ujian ulang. Wardoyo