Beranda Daerah Sragen Aksinya Sangat Meresahkan, Ini Barang Bukti Yang Disita Caleg Demokrat DPRD Provinsi...

Aksinya Sangat Meresahkan, Ini Barang Bukti Yang Disita Caleg Demokrat DPRD Provinsi Jateng  Asal Sragen

Barang bukti ID Card dan Sugeng Sutrisno. Foto Kolase/Wardoyo
Barang bukti ID Card dan Sugeng Sutrisno. Foto Kolase/Wardoyo

SRAGEN- Calon anggota legislatif Partao Demokrat DPRD Provinsi Jateng asal Sragen, Sugeng Sutrisno (48) diringkus polisi, Rabu (15/8/2018). Caleg DPRD Provinsi nomor urut 3 Dapil Jateng VI (Sragen-Karanganyar-Wonogiri) itu ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan penggelapan.

Dari Caleg asal Dukuh Banaran RT 009/003, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe,Sragen itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gemolong, AKP Supadi mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 25 juta dari korban ke tersangka.

“Lalu surat kuasa pengurusan obyek tanah kepada NC and Partners, ID Card milik tersangka, dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 5085VN yang digunakan sebagai sarana tersangka,” papar Kapolsek, Kamis (16/8/2018).

Tak hanya itu, tim juga mengamankan

tiga buah baju dan satu buah celana jeans warna hitam milik tersangka.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gemolong untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Supadi.

Caleg nomor urut 3 itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di jalan raya Solo-Purwodadi wilayah Gemolong, Rabu (15/8/2018) siang.

Sugeng dibekuk karena melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai pengacara dari LP-KPK dan LSM KPK. Celakanya nama lembaga entah di mana induknya itu digunakan untuk menipu warga hingga mengalami kerugian Rp 60 juta.

Modus tersangka beraksi dengan menawarkan jasa sebagai pengacara dan LBH serta LP-KPK. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gemolong, AKP Supadi mengungkapkan Caleg yang barusaja masuk daftar calon sementara (DCS) itu ditangkap atas laporan korban, Sumiyatun (56) warga Candirejo RT 15/5, Kwangen,  Gemolong.

Korban meminta bantuan tersangka yang mengaku pengacara LP-KPK dan bisa menyelesaikan permasalahan tanah korban dengan sebuah bank di Salatiga.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Tersangka meminta uang Rp 60 juta sebagai jaminan. Namun hingga kini, masalah tak kunjung selesai dan uang malah amblas tak dikembalikan.

“Tersangka ini memang sering meresahkan. Karena sering mengaku LBH, LSM juga,” imbuh AKP Supadi. Wardoyo