Beranda Umum Nasional PWI Sebut Fatwa Haram PWNU DIY atas ILC Adalah Bentuk Penyensoran Produk...

PWI Sebut Fatwa Haram PWNU DIY atas ILC Adalah Bentuk Penyensoran Produk Pers

Ilham Bintang. Foto: dok cek&ricek
Ilham Bintang. Foto: dok cek&ricek

JAKARTA-Fatwa haram menonton tayangan tayangan program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) di stasiun televisi TVOne yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menuai kontroversi. Tidak sedikit yang mengecam fatwa tersebut.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga tidak sepakat terhadap bentuk-bentuk fatwa haram terhadap karya atau program media. PWI menilai fatwa itu sebagai penyensoran terhadap produk pers.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyesalkan fatwa haram tersebut.

“Fatwa haram yang dikeluarkan PWNU DIY 10 Agustus lalu terhadap tayangan ILC TVOne itu dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar Pasal 4 UU Pers 40/99 ayat 2,” kata Ilham Bintang, Jumat (16/8/2018).

Disebutkan Ilham, Pasal 4 ayat 2 dalam UU 40/1999 tersebut berbunyi ‘terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran’.

Lebih jauh Ilham menjelaskan soal definisi penyensoran dari Pasal 1 ayat 8 UU Pers Tahun 1999 itu. Definisi penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun dan/atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik (UU Pers No 40 Tahun 1999).

“Ini (fatwa haram) budaya tidak baik. TvOne sebenarnya bisa menuntut PWNU DIY atas dasar potensi pencemaran nama baik,” terangnya.

Ilham menambahkan idiom-idiom agama tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Dia khawatir hal yang sama bisa menimpa program televisi yang lain, karya jurnalistik lain.

Baca Juga :  PDIP Sudah Lakukan Pembahasan Internal untuk Ganti Sekjen, Pasca Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dia menyarankan, PWNU dan pihak ILC bertemu untuk memberikan klarifikasi. “NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dan TVOne dengan pemberian stigma haram itu,” paparnya.

Bahkan, Ilham menyebut stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian. PWNU DIY juga melanggar prinsip-prinsip ajaran agama yakni tabayun.

“NU sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayun. Mengaku mendengar aspirasi masyarakat, tetapi pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya. Ini menyalahi prinsip keberimbangan juga,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan ILC di TVOne karena dianggap sebagai tayangan provokatif dan mencemarkan nama baik.

Fatwa haram tersebut keluar dalam forum bahtsul masail (pembahasan hukum agama) yang digelar PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah, Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8/2018).

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DIY, Fajar Basyir mengatakan, diskusi hukum agama tersebut memang digelar rutin sebulan sekali. Kebetulan, waktu itu ada pertanyaan dari warga soal tayangan ILC.

“Ini berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman. Ada pertanyaan begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’,” kata Fajar.

Baca Juga :  Ternyata Harvey Moes dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan Kesehatan BPJS

Kemudian dijawab bahwa menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram.

Pihak tvOne membantah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Host ILC TvOne, Karni Ilyas menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu sebagai watch dog atau anjing penjaga.

Karni Ilyas menyanggah semua tuduhan sebagai pihak yang provokatif dan mencemarkan nama baik. Justru mengapa selama ini tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan mistik, pornografi, takhayul dan sejenisnya. “Ini adalah tugas jurnalistik untuk kontrol sosial,” ungkapnya. (Syahirul)