Beranda Daerah Wonogiri Kasus Money Politics Pilgub Jateng 2018. Pengadilan Negeri Jateng Pangkas Hukuman Terdakwa

Kasus Money Politics Pilgub Jateng 2018. Pengadilan Negeri Jateng Pangkas Hukuman Terdakwa

Sidang lanjutan kasus money politics di PN Wonogiri
Sidang lanjutan kasus money politics di PN Wonogiri

WONOGIRI-Upaya banding para terdakwa kasus money politics Pilgub Jateng 2018 di Wonogiri membuahkan pemangkasan hukuman. Kendati demikian para terdakwa belum merasa puas.

Informasi yang dihimpun, kedua terdakwa, Isbani dan AH Faiq Al Fathoni, semula divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, mereka mendapatkan keringanan hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan penjara.

Surisman, pengacara AH Faiq Al Fathoni, Jumat (31/8/2018) mengatakan, hakim PT Jateng telah memutuskan sejak pertengahan Agustus lalu. Setelah menerima putusan itu, pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

“Kemungkinan tiga atau empat hari ke depan kami sudah memutuskan. Bisa dimungkinkan nanti mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung,” kata dia.

Meskipun sudah mendapatkan pemangkasan hukuman, kliennya menurutnya layak dibebaskan dari segala tuntutan. Putusan tersebut dia anggap masih belum mencerminkan keadilan.

Menurut dia, AH Faiq Al Fathoni dalam kasus itu seolah-olah ikut membagi uang. Padahal, dia juga merupakan penerima zakat, mewakili cucunya yang merupakan anak yatim.

“Zakat kok dikasuskan jadi money politics?” tandas dia.

M Aminudin, pengacara Isbani, menerangkan, pihaknya belum merasa puas karena menurutnya kliennya layak dibebaskan dari segala tuntutan. Kliennya sebatas korban. Sedangkan sumber pemberi dananya tidak jelas statusnya. Aris Arianto