JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Money Politics Pilgub Jateng 2018. Pengadilan Negeri Jateng Pangkas Hukuman Terdakwa

Sidang lanjutan kasus money politics di PN Wonogiri
Sidang lanjutan kasus money politics di PN Wonogiri

WONOGIRI-Upaya banding para terdakwa kasus money politics Pilgub Jateng 2018 di Wonogiri membuahkan pemangkasan hukuman. Kendati demikian para terdakwa belum merasa puas.

Informasi yang dihimpun, kedua terdakwa, Isbani dan AH Faiq Al Fathoni, semula divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, mereka mendapatkan keringanan hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan penjara.

Baca Juga :  Bejat, Kepsek dan Guru Agama Baturetno Wonogiri Diduga Cabuli Muridnya, Korban 12 Anak

Surisman, pengacara AH Faiq Al Fathoni, Jumat (31/8/2018) mengatakan, hakim PT Jateng telah memutuskan sejak pertengahan Agustus lalu. Setelah menerima putusan itu, pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kemungkinan tiga atau empat hari ke depan kami sudah memutuskan. Bisa dimungkinkan nanti mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung,” kata dia.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com