SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang sopir yang diduga nyambi pengedar sabu. Sopir bernama Luki Budiarto (42) asal Kampung Tamtaman RT 3/11, Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan, Minggu (23/9/2018) petang.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Solo-Purwodadi tepatnya di Dukuh Pilangsari RT 8, Banaran, Kalijambe, Sragen sekira pukul 17.45 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi warga perihal aktivitas tersangka yang diduga nyambi sebagai kurir sabu.
Berbekal informasi itu, tim melakukan pengintaian dan under cover. Tepat di jam kejadian, petugas mengamankan tersangka yang sedang menunggu pelanggannya.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dg berat 0,5 gram. Satu set bong alat penghisap sabu, satu pipet berisi serbuk sabu, satu korek api dan satu HP Samsung,” papar Kapolres Senin (24/9/2018).
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 yo 127 UU no 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo