JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

   
ilustrasi/tempo.co

TANGERANG –  Praktik yang dilakukan IR ini sungguh tragis. Selain diduga melakukan praktik perdagangan anak berkedok terapis pijat, ternyata dirinya juga mempraktikkan prostitusi anak.

Sebelum membawa korban ke Denpasar untuk menjadi terapis pijat plus-plus,  oleh pelaku, anak-anak yang dijadikan korban ini dijual lewat media sosial (Medsos) untuk dieksploitasi secara seksual di Bandug.

Tiga dari empat korban IR masih di bawah umur. “Praktik prostitusi ini dilakukan di Bandung dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta,  Komisaris James Hutajulu, Minggu (23/9/2018).

Dari setiap transaksi itu, kata James, Ilham mengambil komisi sebesar 30 persen. Lelaki 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat ini menjalankan praktik prostitusi ini di sebuah kamar apartemen Gateway, Bandung. Apartemen itu milik IPB (43), tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Empat korban ini, AF (17 tahun), AL (16 tahun) SM (16 tahun) dan SN yang berusia 21 tahun direkrut IR melalui iklan di media sosial. Mereka  masuk perangkap Ilham karena diimingi gaji besar.

IR bekerja atas permintaan IPB yang memiliki spa dan panti pijat di Bali. Rencananya, empat wanita itu akan dibawa ke Bali untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Denpasar.

James mengakui jika IR juga menjadi mucikari empat wanita itu. ” Ya semacam itu. Karena sebelum para korban dikirim ke Denpasar, IR juga menawarkan korban ke customer uuntuk dieksploitasi secara seksual.”

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan perempuan dan anak itu, yakni IR, IPB dan TD. Hingga saat ini TD masih buron.

Polisi menjerat para tersangka prostitusi anak ini dengan pasal berlapis. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan mengatakan para tersangka dijerat pasal 76, 81, 82,83 undang undang UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Serta Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP,” ujar Viktor Jum’at 21 September 2018.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com