SOLO- Jajaran Polsek Serengan menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian telepon genggam. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama dan bertemu di Rutan Kelas IA Surakarta.
Ketiga tersangka, Rusman (32), warga Kampung Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Yusrel Bagus (19), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo; dan Muh. Arif Wicaksono (25) warga Kauman, Pasar Kliwon, Solo. Tersangka Rusman dan Arif merupakan residivis dan saling berkenalan di dalam Rutan Kelas IA Surakarta.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (4/10/2018).
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan laporan kehilangan oleh korban bernama Hendra Prasetya (31), warga Dawung Wetan, Danukusuman, Serengan, Solo, pada Senin (1/10/2018) lalu,” ungkap Kapolsek, Jumat (5/10/2018).
Korban melaporkan telah kehilangan telepon genggam merk Samsung Galaxy Note 3. Korban yang saat kejadiian tertidur di kios tempatnya bekerja di Jl Yos Sudarso, Kratonan, Serengan, Solo, setelah mengisi daya baterai sekira pukul 03.30 WIB. Ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, telepon genggamnya telah hilang. Korban lalu melapor kejadian kepada Polsek Serengan Solo.
Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan kepolisian, polisi melihat telepon genggam dengan merk, spesifikasi, dan kondisi yang sama dengan milik korban dijual secara online di situs belanja online.
“Kami hubungi korban, dan benar ciri-ciri ponsel yang ditemukan polisi dari situs belanja online sama dengan milik korban. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penelusuran diteruskan dengan penangkapan tersangka Arif alias Sueb,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku menerima hasil curian Rusman dan Yusrel untuk dijual. Atas kejadian itu, polisi menetapkan Rusman dan Yusrel dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara selama7 tahun. Sementara, Arif ditetapkan sebagai penadah dan tersangka tindak pidana pertolimgan terhadap kejahatan dengan Pasal 480 KUHP serta terancam hukuman penjara 4 tahun. Triawati PP