Beranda Daerah Semarang Sadis, Jagal Sunaryo Tebas Kepala Balita Hingga Meninggal. Satu Tewas, Dua Luka 

Sadis, Jagal Sunaryo Tebas Kepala Balita Hingga Meninggal. Satu Tewas, Dua Luka 

Sunaryo saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda
Sunaryo saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda

SEMARANG- Aksi pembacokan menggemparkan warga. Satu balita meninggal dan dua orang lainnya kritis akibat di bacok menggunakan sebilah golok oleh Sunaryo (26) Warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran Temanggung yang merupakan tetangga korban pada Senin (12/11/2018) sore.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi kepada awak media mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, awal mula kejadian pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli pasir di daerah Srumbung Magelang terlihat linglung.

Kemudian dijemput oleh keluarga pelaku untuk diajak pulang dan disuruh tidur. Namun tanpa ada sebab yang jelas pelaku kemudian terbangun lalu mengambil golok. Dengan beringas ia mengejar ibu dan anak pelaku dan berhasil lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

Dwi melanjutkan, setelah tidak berhasil membacok ibu dan anaknya kemudian pelaku bertemu dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri dan membacok balita berusia 2,5 Tahun beserta ibunya, juga beberapa tetangga pelaku.

Baca Juga :  PN Semarang Nyatakan Sritex Pailit, Salah Kelola atau Dampak Krisis Industri Tekstil?

“Balita tersebut meninggal dunia dengan beberapa luka dibagian lengan, leher dan kepala sementara ibu balita masih dalam perawatan intensif,” terang Dwi, Selasa (13/11/18).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, seusai membacok balita dan ibunya, pelaku langsung berlari mengambil motor sembari membawa golok. Pelaku juga mengancam warga sekitar yang berusaha menenangkan pelaku, akan tetapi pelaku tambah bringas dan kemudian warga langsung menghubungi anggota Polsek Kaloran.

“Dengan kesigapan anggota di lapangan dan untuk menghindari bertambahnya korban, Sunaryo berhasil diamankan dengan cara ditabrak menggunakan mobil patroli Polsek ke motor pelaku setelah sebelumya tidak mengindahkan peringatan petugas melalui himbauan maupun tembakan peringatan,” lanjut Dwi.

Dwi menambahkan pihaknya bekerjasama dengan beberapa pihak terkait termasuk Dokter kejiwaan serta BNN guna memastikan apakah pelaku terindikasi sakit jiwa atau dalam pengaruh obat terlarang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 (3) jo 76 j tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo/Humas Polda