Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Amankan 115 Motor dan 4 Mobil. Kasatlantas Tegaskan Silakan Diambil,...

Polres Sragen Amankan 115 Motor dan 4 Mobil. Kasatlantas Tegaskan Silakan Diambil, Tapi Ini Syaratnya! 

Petugas kepolisian saat mengatur posisi sepeda motor yang diamankan di Polres Sragen karena tak lengkap suratnya. Foto/Wardoyo
Petugas kepolisian saat mengatur posisi sepeda motor yang diamankan di Polres Sragen karena tak lengkap suratnya. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 119 kendaraan bermotor diamankan di Polres Sragen sejak operasi Zebra Candi beberapa waktu lalu. Ratusan kendaraan itu terpaksa diamankan lantaran kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasatlantas AKP Dani Permana Putra mengungkapkan 119 kendaraan yang diamankan itu terdiri dari 115 roda dua, tiga roda empat dan satu roda enam.

“Yang roda dua dan empat rata-rata pelanggarannya sama. Pengemudi enggak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya. Sedangkan yang roda enam tidak hanya STNK hanya bawa STCK. Sehingga terpaksa kami amankan,” paparnya Rabu (21/11/2018).

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Kasatlantas menguraikan selain diamankan, pengendaranya juga dikenai sanksi tilang. Pihaknya memastikan pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya jika sudah memenuhi persyaratan.

“Bisa diambil setelah pelaksanaan tilang. Kemudian kalau ada kelengkapan kendaraan yang kurang atau tidak sesuai standar, silakan dilengkapi dan disesuaikan dulu,” terangnya.

Kasatlantas juga menegaskan pihaknya tak akan mempersulit pengambilan. Masyarakat diberi kemudahan untuk mengambil kendaraan mereka setelah menyelesaikan kewajibannya tilang.

“Silakan datang dan ambil. Tidak dipungut biaya dan tidak membayar,” tegasnya. Wardoyo