Beranda Umum Nasional Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Maknun: Mohon Maaf Saya Ndak Bisa Berkomentar,...

Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Maknun: Mohon Maaf Saya Ndak Bisa Berkomentar, Nanti Salah-salah

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. Foto: Tempo

MATARAM – Mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim, yang menuduh dan melaporkan Baiq Nuril Maknun ke polisi karena dianggap telah menyebarkan percakapan di antara keduanya masih bungkam. Muslim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram, tak nampak di ruang kerjanya.

Sejumlah rekan kerja Muslim yang menolak menyebutkan nama mengaku Muslim sudah jarang terlihat di kantor sejak mencuatnya kasus Nuril. Ketika dikonfirmasi, Maryani, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga, Dispora Kota Mataram, mengaku tidak tahu pasti berapa lama Muslim tak masuk kerja. “Kalau hari ini saya ke acara pembukaan satu acara, saya belum ketemu beliau,” kata Maryani, Rabu, (21/11/2018).

Menurut dia, tak ada yang berbeda keseharian Muslim di kantornya. Pekerjaan di kantor juga tidak terganggu dengan mencuatnya kasus Nuril yang melibatkan Muslim, “Tidak pernah ada yang membicarakan karena itu menurut kami urusan pribadi.” Katanya.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mencuat Lagi! Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri

Sementara itu, Muslim juga tak bersedia menemui Tempo di rumahnya. Sejumlah tetangga mengatakan Muslim masih berada di Masjid yang ada di depan rumahnya. Setelah dicek, ternyata Muslim sudah tidak ada di masjid.

Ketika dikirimi pesan singkat, Muslim merespon dengan telpon. Dia meminta maaf tak bisa menemui dan tidak bersedia untuk memberi keterangan tentang kasus yang melibatkannya, “Mohon maaf saya ndak bisa berkomentar, nanti salah-salah,” kata dia.

Kasus UU ITE yang menjerat Nuril kembali mencuat setelah putusan kasasi MA menyatakan Nuril terbukti bersalah karena merekam dan mentransmisikan percakapan telepon berbau asusila dengan Muslim, atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA 7 Mataram.

Baca Juga :  Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi RIDO di MK

Belakangan, Baiq Nuril membuat laporan balik, melaporkan Muslim dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual. Kasus tersebut kini sudah ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

www.tempo.co