SRAGEN- Nasib apes menimpa Warsito (41). Pemilik showroom jualbeli mobil Indo Berlian Motor Sragen itu menjadi korban penipuan seorang oknum berinisial AW (41) warga Karangsari, Brati, Grobogan.
Pengusaha asal Dukuh Pandak RT 13, Pandak, Sidoharjo Sragen itu tertipu karena mobil yang dijual AW ke showroomnya ternyata dilaporkan merupakan hasil curian.
Dugaan penipuan itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Sragen. Data yang dihimpun di Mapolres Jumat (30/11/2018), aksi penipuan itu bermula ketika 14 Juli 2018 lalu, terlapor AW datang ke showroom mobil milik korban sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu terlapor datang dengan membawa mobil Honda CRV F-1870-HI, Tahun 2011. Mobil tercatat atas nama STNK : KEN ARYASA HARAHAP, beralamat di Villa Nusa Indah Blol Z 6/26, RT 02/26, GN. Purei, Kabupaten Bogor.
Dari keterangan korban saat melapor ke Polres, saat itu terjadi transaksi hampir tiga jam. Kemudian ia mengecek kelengkapan surat mobil tersebut dan lengkap.
Setelah deal, pelapor membayar mobil itu seharga Rp 150 juta dengan tunai dan juga via transfer mobile bangking ke rekening BCA atas nama Danuwati Nataningr.
Kemudian pelapor ke Samsat Sragen guna memutasi mobil tersebut pada 2 November lalu. Setelah itu korban pulang.
Keanehan baru terjadi ketika pada Minggu (25/11/2018) lalu korban mendadak mendapat kabar bahwa mobil CRV dari pelapor tersebut bermasalah atau mobil curian.
Karena pelapor merasa ditipu akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Masih didslami dsn dilakukan penyelidikan,” tandasnya. Wardoyo