SRAGEN- Polres Sragen memeriksa lima terlapor dalam kasus dugaan pengrusakan proyek talud di Desa Gilirejo Baru, Miri yang tengah dikerjakan PT Rahmadanu Abadi Jaya. Lima terlapor itu diperiksa di ruang penyidik Reskrim Polres, Selasa (16/12/2018).
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan lima terlapor yang diperiksa itu diantaranya Kades Gilirejo Baru berinisial HT, dan empat warga berinisial WST, SBD, SGY, dan SHN.
Mereka datang atas panggilan untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi terkait dugaan pengrusakan proyek talud yang dilaporkan pelaksana proyek, Agus Triyono beberapa waktu lalu.
“Iya benar. Ada lima dari terlapor yang kami klarifikasi tadi. Ada Pak Kepala Desa, lalu yang empat lainnya WST, SBD, SGY dan SHN,” papar AKP Harno kepada Joglosemar, Selasa (18/12/2018).
Kasat Reskrim menguraikan mereka diperiksa dan ditanya seputar kronologis peristiwa dugaan pengrusakan talud di Gilirejo Baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, untuk sementara masih dilakukan penggalian data dan keterangan terlebih dahulu.
“Kita gali dulu. Satu persatu,” terangnya.
Setelah memeriksa terlapor, ia menyampaikan tahapan selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain atau saksi tambahan. Namun tidak disampaikan siapa saja saksi dan kapan jadwal pemeriksaannya.
Ditambahkan, pemeriksaan terlapor itu dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya sudah memeriksa pelapor dan melakukan olah TKP.
“Olah TKP sudah dulu-dulu,” terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Amriza Khoirul Fachri mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat bertindak dalam menangani kasus itu.
Ia meyakini bahwa dari bukti-bukti yang ia pegang serta laporkan ke Polres, kasus itu sudah memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan.
Pihaknya berharap langkah hukum itu bisa memberi pembelajaran agar ke depan tidak terulang kembali aksi anarkis pengrusakan fasilitas umum baik oleh warga, LSM, lembaga desa apalagi pejabat desa.
“Jika terjadi kejanggalan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spek ada mekanisme secara hukum. Semua sudah diatur di Perpres No 16/2018. Bukan langsung main rusak atau gempur seperti itu,” ujarnya. Wardoyo