JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Dugaan Pengrusakan Proyek Talud Gilirejo Baru Sragen, Polres  Periksa Kades dan 4 Terlapor

Agus Triyono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Amriza Khoirul Fachri (tengah) saat melapor ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang. Foto/Wardoyo
Agus Triyono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Amriza Khoirul Fachri (tengah) saat melapor ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen memeriksa lima terlapor dalam kasus dugaan pengrusakan proyek talud di Desa Gilirejo Baru, Miri yang tengah dikerjakan PT Rahmadanu Abadi Jaya. Lima terlapor itu diperiksa di ruang penyidik Reskrim Polres, Selasa (16/12/2018).

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan lima terlapor yang diperiksa itu diantaranya Kades Gilirejo Baru berinisial HT, dan empat warga berinisial WST, SBD, SGY, dan SHN.

Baca Juga :  Lima Partai Politik di Dapil Sragen 5 Kompak Menggelar Acara Mancing Ikan Bersama Masyarakat di Sungai Gondang Baru: Ada 5 Kwintal Ikan Lele Ditebar ke Sungai

Mereka datang atas panggilan untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi terkait dugaan pengrusakan proyek talud yang dilaporkan pelaksana proyek, Agus Triyono beberapa waktu lalu.

“Iya benar. Ada lima dari terlapor yang kami klarifikasi tadi. Ada Pak Kepala Desa, lalu yang empat lainnya WST, SBD, SGY dan SHN,” papar AKP Harno kepada Joglosemar, Selasa (18/12/2018).

Kasat Reskrim menguraikan mereka diperiksa dan ditanya seputar kronologis peristiwa dugaan pengrusakan talud di Gilirejo Baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, untuk sementara masih dilakukan penggalian data dan keterangan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Penampakan Baliho Prabowo-Gibran Marak di Sragen, DPC Gerindra Sragen Mengaku Tidak Memasang: Yang Memasang Gambar Itu Menginginkan Prabowo Menjadi Presiden 2024

“Kita gali dulu. Satu persatu,” terangnya.

Setelah memeriksa terlapor, ia menyampaikan tahapan selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain atau saksi tambahan. Namun tidak disampaikan siapa saja saksi dan kapan jadwal pemeriksaannya.

Ditambahkan, pemeriksaan terlapor itu dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya sudah memeriksa pelapor dan melakukan olah TKP.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com