JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ini Sosok Wonri. Residivis Wonogiri yang Bunuh Napi di Rutan, Pernah Cicipi LP Nusakambangan

Wonri ketika menjawab pertanyaan Kapolres dan pejabat utama Polres Wonogiri.
   
Wonri ketika menjawab pertanyaan Kapolres dan pejabat utama Polres Wonogiri.

WONOGIRI-Nama lengkapnya Andri Novian, namun lebih dikenal dengan sebutan Wonri. Pria kelahiran Wonogiri, 25 November 1986 itu belakangan menjadi buah bibir lantaran sepak terjangnya di dunia kriminal.

Belum lama ini dia menjadi tersangka kasus pemerasan disertai ancaman. Kepolisian harus mengambil tindakan terarah dan terukur untuk mengamankannya dengan menghadiahinya timah panas.

Namun jauh sebelum kasus itu membelitnya, warga Lingkungan Bauresan RT 4 RW 2, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri itu telah terlebih dahulu tersandung hukum.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani mengatakan, tersangka adalah residivis dan pernah dihukum dalam sejumlah perkara kejahatan. Misalnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1, 2 KUHP dengan surat putusan dari Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor : 171/ Pid.B/2008/PN.Wng tanggal 16 Desember 2008, tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1, 2 KUHP dengan surat putusan dari Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor : 180/ Pid.B/2008/PN.Wng tanggal 30 Desember 2008. Dia juga terlibat tindak pidana pembunuhan sesama napi Rutan Wonogiri berdasarkan pasal 338 KUHP dengan surat putusan dari Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor : 123/ Pid.B/2008/PN.Wng tanggal 24 Agustus 2009.

Baca Juga :  Semangat Tingkatkan Produksi Padi dengan Perluasan Lahan Tanam

“Atas perbuatan tersebut tersangka dipidana penjara kurungan selama 14 tahun 8 bulan,” kata dia.

Sementara terkait kasus pemerasan disertai ancaman di Lingkungan Cubluk Kelurahan Giritirto, Wonri dikenai Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 9 tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Gempa Bumi Skala Besar 1 Siswa SMPN 2 Girimarto Wonogiri Tertimpa Reruntuhan Tembok, Beruntung Seperti ini

Wonri sendiri mengaku tidak merencanakan kejahatan tersebut. Saat mengambil uang di Cubluk, dia mengaku awalnya kesal. Lantaran permintaan membelikan bakso tidak dituruti korban yang masih famili itu.

“Saya malah diusir, saya kesal,” tukas dia.Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com