SRAGEN- Tim Sat Reskrim Polres Sragen menangkap seorang vandar judi togel bernama Budiono alias Tugiman (50), Kamis (3/1/2019). Bandar bernama palsu Tugiman itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Dukuh Winong RT 22, Tunggul, Gondang.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat tengah merekap hasil penjualan togel. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengunngkapkan penggerebekan dilakukan pukul 14.30 WIB menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari informasi itu, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tepat pukul 14.30 WIB, tim berhasil membekuk tersangka yang sedang di rumahnya merekap hasil penjualan.
“Dari lokasi kejadian, kita mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp.150,000,00, 1 buah Hp merek Nokia warna Silver, 1 buah ATM BRI, 1 lembar kertas bukti transfer, 1 lembar kertas Rekapan, 2 buah Bolpen warna kuning, ” papar Kapolres Kamis (3/1/2019).
Usai penggerebekan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menambahkan penggerebekan judi togel itu dilakukan sebagai wujud komitmen Polres untuk memerangi segala bentuk perjudian di Bumi Sukowati. Penindakan tegas serupa akan terua dilakukan untuk memberantas segala penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Wardoyo