JAKARTA – Menjelang Pilpres 2019, pertarungan sebenarnya telah dimulai. Masibg-masing kubu sama-sama saling mencari celah, menyerang, bertahan dan melaukukan serangan balik.
Beberapa kali Capres no urut 1, Prabowo menyerang dengan melakukan kritik terhadap pengelolaan utang pemerintah. Terbaru adalah pernyataan Sandiaga Uno bahwa sekarang bayi baru lahir dibebani utang Rp 13 juta.
Sementara itu, kementerian keuangan mengatakan pembahasan soal utang adalah hal yang wajar.
“Utang dalam suatu negara bukanlah hal yang tabu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti melalui pesan tertulis Sabtu (5/1/20119).
Nufransa berpendapat utang akan memberikan hasil yang produktif dan dapat menambah penghasilan sepanjang digunakan untuk hal yang bisa meningkatkan kapasitas. Ia lantas menganalogikan sebuah perusahaan yang memiliki pabrik.
Bila perusahaan itu berutang untuk membeli mesin di pabriknya atau membeli tanah dan bangunan untuk menambah pabrik baru, maka hal itu akan positif. Pasalnya utang akan meningkatkan kapasitas produksi yang akan menambah pendapatan pabrik tersebut.
Nufransa menyebutkan, beban utang pada sebuah perusahaan tidak bisa dihitung dari berapa jumlah pegawainya, tapi dilihat dari pendapatan operasionalnya.
“Hampir seluruh negara di dunia memiliki utang dengan jumlah yang berbeda pada setiap negara, tergantung ukuran ekonominya, bukan dilihat dari jumlah penduduknya,” katanya
Atas pernyataan Sandiaga itu, Nufransa juga menyatakan bahwa penghitungan utang perkapita tidak ada hubungannya dengan kemampuan membayar utang. Kemampuan membayar utang dilihat dari penghasilannya, dimana dalam suatu negara dinamakan Produk Domestik Bruto (PDB).
Oleh karena itu, kata Nufransa, indikator penting dan digunakan secara luas oleh setiap negara dalam mengukur tingkat keamanan berutang dan pengambilan kebijakan adalah rasio utang per PDB. Rasio ini membandingkan jumlah utang yang dimiliki Pemerintah deģngan size perekonomian suatu negara.
Rasio utang per PDB menunjukkan indikasi kemampuan membayar dari suatu negara atas utang yang dimilikinya. Rasio ini, kata Nufransa, menjadi salah satu indikator yang harus dipatuhi Pemerintah dan diatur dalam Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada akhir November 2018 utang Pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp 4.396 triliun, sementara rasio utang per PDB tercatat sebesar 29,9 persen.
“Masih jauh di bawah 60 persen sebagaimana ketentuan Undang-undang no 17 tahun 2003,” tutur Nufransa,” ujarnya. #tempo.co