SRAGEN- Penangkapan tersangka penyebar hoax surat suara tercoblos di tujuh kontainer, Bagus Bawana Putra, akhirnya terungkap. Bagus ternyata di tangkap saat bersembunyi di sebuah rumah temannya di Desa Karangasem, Tanon, Senin (7/1/2019) dinihari.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan ditemui wartawan di Mapolres Rabu (9/1/2019). Ia mengatakan Bagus ditangkap di salah satu rumah di Desa Karangasem, Tanon.
Akan tetapi yang bersangkutan tercatat berdomisili di Desa Slogo, Tanon. Namun diketahui tidak lagi berdomisili di Sragen. Lokasi tempat penangkapan Bagus juga bukan di rumah kerabat atau orangtuanya.
“Kayaknya rumah temannya. Dia tidak domisili lagi di Sragen. Yang bersangkutan sudah pindah ke Jakarta. Kemarin itu mungkin melarikan diri ke Sragen,” paparnya.
Kapolres menguraikan penangkapan sepenuhnya dilakukan oleh Mabes Polri. Polres Sragen sifatnya hanya memback up dari sisi pengamanan saja.
Kapolres peraih predikat Adi Makayasa Angkatan 2000 itu menyampaikan penangkapan Bagus dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
“Polres sifatnya hanya backup saja. Waktu iru ada tim Mabes Polri yang menyampaikan salah satu tersangka yang mereka cari di Sragen posisinya,” tandasnya.
Bagus Bawana Putra ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bagus ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2018.
Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo – Sandiaga ini sempat berencana kabur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bagus Bawana sempat berencana menghilangkan barang bukti.
“Setelah ia merekam suaranya dan menyebarkan, ia langsung menutup akun media sosialnya dan membuang ponsel beserta sim card,” kata Dedi di Markas Besar Polri, Rabu, 9 Januari 2019.
Kasus hoaks surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.
Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.
Usai beredarnya suara surat suara tercoblos itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahmat Wibowo bersama tim langsung menganalisa menggunakan audio forensik.
Setelah melalui rangkaian analisis suara, polisi menemukan 99 persen kecocokan bahwa suara dalam rekaman merupakan suara tersangka Bagus Bawana. Wardoyo