Beranda Daerah Solo Bawaslu Solo Cecar 36 Pertanyaan Kepada  Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Terkait...

Bawaslu Solo Cecar 36 Pertanyaan Kepada  Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Terkait Tabligh Akbar di Gladag

Slamet Maarif/Joglosemarnews
Triawati

SOLO– Slamet Ma’arif dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh Bawaslu Surakarta terkait dengan dugaan kampanye terselubung dalam tabligh akbar 212 yang digelar Minggu (13/1/2019) lalu di Kawasan Gladag. Selain itu, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut juga sempat menyangkal terlibat dalam Badan Kampanye Nasional (BPN).

Berkaitan dengan isi tausyiahnya dalam Tablugh Akbar 212, menurut Slamet Ma’arif, dirinya tidak melakukan kampanye sama sekali. Dikatakannya, Slamet berorasi selaku Ketua PA 212 dalam kegiatan tersebut dan tengah berorasi untuk kalangan internal.

“Kapasitas saya berbicara disana selaku Ketua PA 212, sehingga saya berbicara di kalangan internal karena itu kegiatan internal PA 212. Selain itu, saya cukup koorperatif karena meskipun undangan yang disampaikan kepada saya selaku panitia kegiatan. Padahal saya disana selaku pembicara, namun saya tetap kooperatif dan tetap mendatanginya,” paparnya usai pemeriksaan, Selasa (22/1/2019).

Sedangkan terkait dengan indikasi kamoanye terselubung, Slamet Ma’arif mengatakan dirinya tidak melakukan tindakan tersebut karena dirinya bukan termasuk peserta pemilu.

Baca Juga :  Penerimaan Zakat Baznas Solo Lampaui Target Tahun Ini

“Apa yang saya sampaikan tidak ada unsur kampanye karena saya bukan peserta pemilu, saya tidak menyebut nama paslon tertentu, saya tidakenyebut nomor urut, kertas suara, program kerja ataupun soal TPS dan lainnya. Apa yang kami lakukan berjuang sesuai dengan ijtima ulama,” paparnya.

Selain itu, Slamet Ma’arif juga sempat menyangkal terlibat dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN). Komisioner Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma menilai, bantahan atau sangkalan yang dilakukan oleh Slamet Ma’arif tersebut merupakan hak dia.

“Itu haknya ya, memang sempat menyangkal terkait keterlibatannya dalam struktur BPN. Namun setelah kami sampaikan buktinya, Pak Slamet Ma’arif katanya baru mengetahuinya saat itu juga,” terangnya.

Poppy mengimbuhkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada terlapor Slamet Ma’arif, hasilnya akan dibahas terlebih dulu dalam pembahasan kedua. Terkait itu, Bawaslu akan meminta pendapat dari saksi ahli sesuai data yang telah diperoleh berdasarkan pemeriksaan.

Baca Juga :  Ilmu Komunikasi UMS Gelar Kuliah Umum Bahas Soal Reportase Penyiaran di Era Kekinian

“Tadi sudah dijawab seperti yang dia ketahui. Dan dia sudah memberikan keterangan di bawah sumpah. Kalau memungkinkan, bisa saja dipanggil kembali. Untuk penanganan kasus, maksimal kita selesaikan dalam 14 hari kerja,” tukasnya. Triawati PP