JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ogah Masuk Bui, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

buni yani
tempo.co
   

JAKARTA – Meski kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), namun Buni Yani bertekat mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan menanggapi rencana eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat dalam waktu dekat.

Sebagaimana yang dikabarkan, Buni Yani bakal ditahan pada 1 Februari 2019.

Penangguhan penahanan itu diajukan, menurut Buni Yani, karena ia menganggap langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum.

Menurut Buni, putusan kasasi yang dikeluarkan MA sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan.

“Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara,” kata Buni saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu (30/1/2019) petang.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

Kuasa hukum Buni, Aldwin mengatakan, putusan kasasi MA  tidak secara eksplisit menyatakan perintah penahanan.

“Tidak juga memuat narasi yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi,” ujarnya saat ditemui di tempat yang sama.

Atas surat tersebut, Buni dan kuasa hukumnya menilai kejaksaan melampaui wewenangnya. Selain itu, Aldwin juga menemukan beberapa poin cacat putusan yang dikeluarkan MA. Di antaranya, dalam surat putusan itu, MA salah menuliskan usia Buni.

“Usia Buni Yani seharusnya 50. Tapi di surat putusan ditulis 48 tahun. Jadi ini Buni yang mana?” ujar Aldwin.

Baca Juga :  Partai Gelora “Ganjal” PKS yang Mau Merapat ke Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Atas sejumlah bantahan itu, Aldwin menilai kliennya berhak memperoleh hak penangguhan terhadap penahanan.

Ia mengimbuhkan, permohonan penangguhan ini berkiblat pada kasus Baiq Nuril. “Baiq Nuril saja bisa dapat penangguhan, kenapa kita tidak? Hukum harus equal,” ujarnya.

Sebelum mengajukan kasasi, Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com