Beranda Daerah Semarang Tak Bermoral! Siswi SMP Brebes Ini Dicekoci Ciu Minum Lalu Digilir Empat...

Tak Bermoral! Siswi SMP Brebes Ini Dicekoci Ciu Minum Lalu Digilir Empat Pemuda di Pinggir Sungai

pelaku pencabulan di Bumiayu Brebes tribunjateng/istimewa
Pelaku pencabulan di Bumiayu Brebes tribunjateng/istimewa

BREBES – Kasus pemerkosaan perempuan di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Brebes. Pencabulan ali ini, dialami pelajar SMP berusia 13 tahun yang diperkosa secara bergilir oleh empat pemuda di sebuah tepi Sungai Pemali, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Keempat pelaku tersebut adalah Manarul Hidayat (22), Mulyono (20), Aji Kurniawan (18) dan JJ (17). Mereka merupakan warga Desa Pruwatan Bumiayu.

Tiga pelaku telah diamankan di Mapolres Brebes, satu pelaku lainnya diamankan di Mapolsek Bumiayu. Termasuk barang bukti berupa baju korban.

“Empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut,” kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim, AKP Arwansa, Kamis (31/1/2019).

Arwansa mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu (30/1/2019) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke rumahnya. Kemudian korban diajak ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

Di tepi Sungai Pemali itu, pelaku memaksa korban untuk ikut minum miras bersama teman-teman pelaku hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Di saat korban tak sadarkan diri itu, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian.

“Sebelum melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku sempat minum miras jenis ciu.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku,” ungkapnya.

Keempat pelaku dikenai pidana dan dijeratkan dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Satu pelaku diantaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. Meski begitu proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Seorang pelaku, Manarul Hidayat mengakui perbuatannya dilakukan karena pengaruh minuman keras.

Karena mabuk, ia pun ikut mencabuli korban yang dalam kondisi setengah sadar.

“Saya nggak kenal dia (korban), saya cuma diajak. Habis minum miras jenis ciu, yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukan itu,” kata Manarul.

Baca Juga :  JSIT Indonesia Gelar Diklat Penguatan SDM Sekolah di Jawa Tengah

Sedangkan miras jenis ciu yang dibelinya dua bungkus plastik dengan harga Rp 20 ribu. Untuk kemudin diminum bersama tiga temanya.

“Kami bergantian melakukannya. Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah,” pungkasnya.

www.tribunnews.com