Beranda Daerah Semarang Gara-gara Foto Bugil dan Video Mesum, ABG 17 Tahun Diperas Luar Dalam Oleh...

Gara-gara Foto Bugil dan Video Mesum, ABG 17 Tahun Diperas Luar Dalam Oleh Kenalan Barunya di FB 

Ilustrasi deretan foto bugil mahasiswi Surabaya yang disebarkan oleh playboy kampus, M Yusuf. tribunnews
Ilustrasi deretan foto bugil mahasiswi Surabaya yang disebarkan oleh playboy kampus, M Yusuf. tribunnews

MAGELANG- Perilaku pemuda pengangguran, AP (21) warga Desa Treko, Mungkid, Magelang ini benar-benar bejat. Ia dibekuk polisi karena nekat menyebarkan video bugil pacarnya, AS (17) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Ia mengancam menyebarkan ke media sosial foto dan video itu jika korban tak memberikan sejumlah uang.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook pada Jumat (25/1/2019) lalu. Menurut dia, antara korban dan tersangka tidak saling kenal sebelumnya dan belum bertemu. Mereka berkomunkasi hanya melalui Facebook Messenger.

”Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka menyimpan foto dan video korban. Selang beberapa hari kemudian, dia menyebarkan foto bugil korban ke beberapa teman korban. Tersangka kemudian mengancam korban agar mengirim sejumlah uang.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Jika tidak dipenuhi, video bugil korban akan diaplod ke media sosial. Selanjutnya, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka.

“Meski uang sudah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban,” terangnya.

Yudianto mengatakan, bahwa kasus ini terungkap karena korban yang merasa terancam kemudian melaporkan ke Polsek Tegalrejo. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lantas menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku.

Tersangka diamankan oleh polisi saat di jalan wilayah Mungkid, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah telepon seluler. Menurut dia, tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016. Wardoyo

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki