SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga warung di wilayah Sragen Kota digeledah tim Polsek Sragen, Jumat (17/5/2019). Puluhan liter miras disita dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di bulan ramadhan itu.
Razia dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mualim. Tim menyisir sejumlah lokasi dan kios yang selama ini diduga menjual miras.
Hasilnya ada tiga kios yang digerebek dan ditemukan miras. Tiga warung itu masing-masing milik warga bernama Suminah (61) di Kampung cantel, Totok (47) di Kampung Mojomulyo dan Heru Suparyanto (50) di Kampung Sidomulyo.
Dari ketiga lokasi tersebut, petugas dapat mengamankan barangbukti berbagai merk minuman keras.
Diantaranya tujuh botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter, sebotol minuman keras jenis ciu ukuran 600 ml,sebotol minuman keras jenis ciu ukuran 330 ml, tiga botol minuman keras jenis anggur merah, enam botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
Lantas 12 botol minuman keras jenis ciu ukuran 600 ml, 19 botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter, dan 10 botol minuman keras jenis ciu ukuran 600 ml.
“Saat ini, barangbukti minuman beralkohol tersebut telah di amankan di Polsek Sragen Kota untuk dimusnahkan. Sedangkan pemilik kita beri pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tak menjual miras lagi,” papar Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan. Wardoyo