JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, tim Hukum Prabowo-Sandi makin rajin mencari-cari kesalahan pihak lawan.
Setelah sebelumnya mengorek status Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di dua bank swasta, kini mulai mengorek dana kampanye.
Ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto mensinyalir aliran dana kampanye dari kantong Jokowi.
Terkait tuduhan tersebut, Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono membantahnya.
Ia menegaskan, Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan sumbangan dana pribadi untuk kepentingan kampanye Pilpres 2019.
Hal tersebut dijelaskan menyusul ucapan tim hukum Prabowo Subianto yang mempertanyakan dana kampanye sebesar Rp 13 Miliar dari kas pribadi Jokowi.
“Enggak ada (pasangan calon menyumbang dana kampanye). Bisa dicek ke KPU detail data penyumbangnya,” ujar Trenggono saat dihubungi, Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.
Bambang menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.
“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?” kata Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/6/2019).
Penelusuran Tempo, berdasarkan hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu pada 2019 di laman resmi KPU, penerimaan dana dari pasangan calon 01 sejumlah Rp 0.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi yang mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019, menyatakan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat kepatuhan.