SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – LSM Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) mengklaim mendapat banyak aduan dan keluhan dari kelompok tani penerima hibah alat mesin pertanian (Alsintan) korban pungutan liar (pungli).
Mereka pun mengungkap bahwa bantuan alsintan dari dana APBN maupun APBD yang harusnya diterima gratis, memang dimintai tarikan biaya.
“Besarannya bervariasi. Tergantung besar kecil dan nilainya alat. Yang kecil seperti traktor kecil seharga mungkin Rp 25 juta, tarikannya Rp 5 juta. Sampai yang paling besar pemanen padi atau combine harvester itu tarikannya bisa Rp 30-50 juta,” papar Sekretaris Komppas, Eko Joko Priharyanto, kepada wartawan Sabtu (29/6/2019).
Eko menyebut dari laporan beberapa kelompok tani penerima yang menjadi korban pungli mengungkapkan modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan bantuan alsintan namun kemudian ada embel-embel harus siap membayar biaya tertentu.
“Bahasane iki arep enek bantuan, nek gelem nampa tapi kudu mbayar sak mene (Ini akan ada bantuan, kalau mau nerima harus bayar segini). Pengakuan itu nggak hanya satu dua Poktan, tapi lebih. Dan modusnya sama,” tutur Eko.
Mengingat massifnya praktik pungli pada bantuan Alsintan itu, ia pun berharap Polres lebih serius mengusut tuntas kasus itu. Tak hanya pion-pionnya saja yang ditetapkan tersangka, namun aktor besar dan penerima setoran pungli diharapkan bisa dibongkar secara tuntas.
“Karena kami melihat pungli alsintan ini terindikasi seperti sudah terpola, massif dan sistematis. Kalau ada yang menarik, mesti ada yang mengepul dan menerima setorannya. Apalagi angka taksiran kerugian negara sangat fantastis hampir Rp 20 miliar lebih,” tandasnya.
Ketua Komppas Sunarto menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali beraudiensi dengan Polres dan berharap bisa bertemu dengan Kapolres. Kasat Reskrim AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan bahwa telah menerima audiensi dari Komppas dengan damai dan kondusif.
Menurutnya dalam audiensi itu disampaikan bahwa terkait penanganan kasus Alsintan, Polres sudah melimpahkan berkas untuk dua tersangka yakni Sudaryo (58) dan Setyo Apri Surtitaningsih (42) yang merupakan penarik pungli dan penerima setoran di dinas pertanian.
“Berkas dua tersangka sudah kita naikkan ke kejaksaan. Selanjutnya masih kita dalami,” paparnya. Wardoyo