Beranda Daerah Solo Laporan Bagi-bagi Uang Tidak Teregister, Tim 02 Minta Bawaslu Solo Netral

Laporan Bagi-bagi Uang Tidak Teregister, Tim 02 Minta Bawaslu Solo Netral

Calon Walikota Solo nomor urut 2  Respati Ardi dan calon Wakil Walikota Astrid Widayani saat tampil dalam kampanye terakhir si GOR Sritex Arena Solo / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut 2 Respati Ardi-Astrid Widayani meminta Bawaslu Solo netral. Hal itu menanggapi tidak teregisternya adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilaporkan kubu 02 dan dilakukan oleh kubu 01 ke Bawaslu Solo beberapa waktu lalu.

Diketahui, surat pemberitahuan dari Bawaslu Solo terkait tidak teregisternya laporan tersebut keluar tanggal 21 November 2024. Jubir 02 Lanang Kujang Pananjung mengatakan, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syaray formil.

“Karena sudah lebih dari tujuh hari sejak diketahui. Menurut Bawaslu, diketahuinya peristiwa tersebut sejak tanggal 5 November 2024. Padahal, tanggal 5 November itu meripakan waktu tindakan yang dilakukan oleh terlapor,” bebernya, Sabtu (23/11/2024).

Ia mengklaim pelapor mengetahui dugaan tindakan bagi-bagi uang tersebut jauh setelah tanggal 5 November. Dimana menurutnya, belum melebihi jangka waktu ditentukan Bawaslu Solo.

“Padahal kita ke Bawaslu mau laporan Jumat (15/11/2024). Tapi disuruh kembali Senin (18/11/2024). Kami meminta Bawaslu netral. Karrna dari peraturan Bawaslu sendiri laporan bisa diproses tujuh hari sejak kejadian diketahui, bukan dilakukan. Ketika administrasi terpenuhi, ada saksi mata dan melampirkan bukti-bukti, itu sebagai syarat formil agar laporan didalami. Ketika laporan ini dibatasi oleh waktu, pada akhirnya tidak tercapau asas hukumnya,” bebernya.

Baca Juga :  Pembeli Toko Mas J5 Ismoyo Pakuwon Mall Solo Baru Dihebohkan Kedatangan Miss Universe Indonesia

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menerima laporan dari relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 02 Respati Ardi-Astrid Widayani. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wali Kota nomor urut 01 Teguh Prakosa.

Kejadian tersebut diduga terjadi di Kelurahan Buluarti, Kecamatan Pasar Kliwon. Dimana ada dugaan Teguh membagikan uang dengan nominal Rp 20.000 dan Rp 25.000 pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Relawan Respati-Astrid Sambernyawa, Martono mengatakan telah melampirkan bukti berupa video saat laporan ke Bawaslu Solo.

“Ada bukti-bukti videonya. KIta melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Kelurahan Baluwarti calon nomor urut 01 pak Teguh. Membagikan uang untuk anak-anak Rp 20.000, dan untuk dewasa Rp 25.000, itu langsung dibagian oleh pak Teguh,” bebernya.

Baca Juga :  Pasien RSJ Solo yang Kabur Sempat Bertanya Tentang Tata Cara Salat Sebelum Kabur dan Hilang di Bengawan Solo

Menurut Martono, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidaknyamanan dalam proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita sebagai warga masyarakat ingin demokrasi tegak. Masalah pilkada jangan dikotori oleh permainan politik yang memakai uang, itu harus digarisbawahi. Laporan ini biar Bawaslu sebagai tanggan panjang pemerintah untuk melanjutkan,” tukasnya. Prihatsari