Beranda Daerah Sragen Aktor Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang Divonis 1 Tahun Penjara. Dinyatakan Bersalah...

Aktor Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang Divonis 1 Tahun Penjara. Dinyatakan Bersalah Memiliki dan Mendistribusikan Video Hingga Tersebar Luas 

Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tersangka pemeran video mesum buruh Sragen bergoyang MAR (33), divonis satu tahun penjara. Mantan buruh salah satu pabrik di Masaran itu mengakui kesalahannya di hadapan persidangan.

Namun ia beralibi tidak sengaja mengirim video mesumnya dengan mantan pacarnya hingga video tersebar luas di kalangan teman-temannya.

Putusan itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidana Umum, Wahyu Saputro Wibowo, Senin (22/7/2019).

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan perkara pelanggaran UU ITE itu sudah divonis beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Sragen. Dari putusan majelis hakim, terdakwa MAR asal Jurangjero, Karangmalang dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan video berisi adegan mesumnya dengan mantan pacarnya berinisial FH (21).

Kemudian terdakwa juga dinyatakan mengirimkan video itu ke saksi (dua orang teman pabriknya) hingga video adegan ranjang itu tersebar.

“Putusannya satu tahun penjara. Sama dengan tuntutan kami (jaksa). Terdakwa dianggap bersalah atas kepemilikan video mesum itu dan kemudian mendistribusikannya,” papar Wahyu.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Wahyu menguraikan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Namun di hadapan sidang, terdakwa sempat beralibi bahwa dia tidak sengaja mengirim ke dua temannya yang jadi saksi di persidangan.

Wahyu menambahkan saat sidang digelar, video mesum berdurasi kurang dari lima menit itu tidak diputar di persidangan.

Sebelumnya Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan dari keterangan korban (FH), kejadian hubungan intim itu terjadi pada hari Sabtu  tanggal 30 Desember 2018  sekira jam 15.00 WIB.

Hubungan itu dilakukan di kamar MAR pelaku (pacar FH) di Karangmalang. Menurut Kasat Reskrim, video adegan wik wik ah itu berdurasi singkat. Pengambilan gambar dilakukan secara diam-diam oleh MAR tanpa sepengetahuan FH.

FH baru sadar dirinya direkam setelah mendadak heboh beredar video mesumnya dengan MAR di kalangan internal buruh di bagian FH bekerja.

Kasat menguraikan dari jejak digital terungkap MAR telah menyebarkan video mesumnya itu pertama kali tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 04.56 WIB melalui aplikasi WA ke teman buruh satu pabrik berinisial IB.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Dari IB, video itu kemudian menyebar dengan cepat bak meteor ke kalangan buruh. Hingga akhirnya FH nekat melaporkan hal itu ke Polres. Wardoyo