SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tiga tersangka jambret yang BUMDes Gumpang Kartasura berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Sukoharjo.
Ternyata ketiganya merupakan residivis. Mereka sering melakukan kejahatan di berbagai wilayah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (26/8/2019) menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan memiliki peranan yang berbeda. Yakni DVH alias V, AR alias K, YS alias D. DVH bertugas sebagai pengintai di dalam bank yakni mencari calon korban yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah yang cukup besar. Sementara YS alias D sebagai eksekutor penjambretan dana BUMDes tersebut.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku tersebut dibekuk setelah melakukan penjambretan tas milik BUMDes Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Dimana dalam tas tersebut berisi uang sebesar Rp 75 juta.
AR yang merupakan warga Mojolaban dan YS warga Sumatra ditangkap petugas sekitar pertengahan bulan Julibdi wilayah kecamatan Kartosuro. Sedangkan tersangka DVH yang merupakan warga Magelang ditangkap terpisah di Surabaya.
Kapolres menyebut mereka merupakan residivis lantaran diketahui sudah sering melakukan aksi penjambretan di luar Surabaya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di bank maupun di ATM. Disarankan agar meminta pengawalan aparat kepolisian, yang dengan senang hati akan mengawal sampai tujuan. Aria/Polres Sukoharjo