DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyebab kematian siswa kelas VI SDIT Al Muhajirin Depok , DAS (11), sampai kini masih misterius.
Semula dikabarkan, DAS meninggal karena kesetrum listrik. Namun bukti dan saksi tidak memperkuat dugaan tersebut.
Kepala SDIT Al Muhajirin Depok, Eko Gerry sendiri belum bisa memastikan apakah siswa kelas VI tersebut meninggal karena tersetrum.
“Tidak ada yang melihat kejadiannya, termasuk saya,” kata Eko kepada Tempo, Selasa (27/8/2019).
Sesaat setelah kejadian, pihak sekolah mencoba menyentuh lokasi yang diduga memiliki aliran listrik. Namun tidak terjadi apa-apa.
“Ditambah, pihak rumah sakit juga pastikan, tidak ada tanda tanda fisik kalau anak ini tersetrum,” kata Eko.
Eko menambahkan, lokasi toren air memang persis berada di depan kelas dan mudah dijangkau oleh anak-anak saat bermain di sekolah. Namun belum pernah ada kejadian serupa sebelumnya.
“Dari kejadian ini akan kami evaluasi, terlepas apapun penyebabnya,” kata Eko.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa DAS meninggal akibat tersetrum aliran listrik saat sedang bermain.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Pancoran Mas, Inspektur Satu Hendra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah, dan orang tua korban, DAS sedang bermain dengan teman sebayanya di lapangan sekolah saat kejadian.
“Tanpa sengaja korban menyentuh toren air yang kebocoran aliran listrik hingga kesetrum. Oleh teman-teman sepermainannya korban langsung ditarik dapat terlepas dari sengatan listrik,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, pihak sekolah pun membawa DAS ke RS Bhakti Yudha karena kondisinya yang tak sadarkan diri usai kejadian.
“Namun korban diduga tewas saat dalam perjalanan ke RS Bhakti Yudha,” kata Hendra.
Kasus siswa SD meninggal mendadak tersebut dianggap selesai setelah pertemuan antara anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Depok Jaya Brigadir Edy dengan keluarga korban dan Kepala Sekolah SDIT Al Muhajirin Eko Gerry di rumah duka.
“Sesuai permintaan keluarga korban kasusnya tidak lanjut atau tidak menuntut ke pihak sekolah dengan alasan sudah menganggap sebagai musibah dituangkan dalam membuat surat pernyataan dengan ditandatangani bersama,” ujar Hendra.