YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Disertasi tentang hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam banyak menuai kontroversi. Atas hal tersebut akhirnya penguji dan doktor dari Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta maaf.
UIN Sunan Kalijaga meminta Abdul Aziz, penulis disertasi tersebut untuk membuat surat pernyataan, yang mewajibkan dia merevisi disertasi tersebut berdasarkan kritik dan masukan dari promotor dan penguji.
“Pertimbangan etika dan norma publik menjadi common sense masyarakat Indonesia sehingga disertasi harus direvisi,” kata Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhadi Hasan di kampus setempat, Selasa, 3 September 2019.
Noorhadi menyebutkan revisi menyangkut satu atau dua kalimat pada abstraksi karena tim penguji menilai apa yang muncul bukan pernyataan akademis. Disertasi itu kata dia sejak awal dirancang agar penulis disertasi menganalisa secara kritis pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep Milk Al-Yamin. Pemikiran itu menyangkut mengapa muncul dihubungkan dengan konteks sosial, budaya, dan politik.
Penulis disertasi, kata dia hanya bertugas sebagai pemikir, bukan menawarkan rekomendasi-rekomendasi praktis. Penulis, kata dia seharusnya hanya mengkaji secara mendalam sumbangan teori pemikir muslim, termasuk yang kontroversial. “Melihat pemikiran Syahrur, apa pikirannya, bagaimana, dan kenapa bisa begitu,” kata dia.
Promotor sekaligus penguji disertasi, Khoiruddin Nasution menyebutkan akan mengawal perbaikan disertasi Abdul Aziz sesuai masukan dari tim penguji . Revisi itu, kata Khoiruddin sudah disampaikan saat Abdul Aziz menjalani sidang disertasi.
Khoruddin juga meminta maaf ihwal disertasi yang menimbulkan kontroversi itu.” Kami minta maaf kalau disertasi ini sangat meresahkan. Mudah-mudahan selanjutnya tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Khoiruddin.
Penulis disertasi, Abdul Aziz menyatakan akan merevisi tulisan ilmiah tersebut sesuai prosedur di kampus. Dia juga meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi tersebut. Permintaan maaf itu, kata dia dilandasi oleh tanggung jawab moral kepada publik. “Demi kebaikan bersama supaya nggak bikin gaduh,” kata dia.
Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk-Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. Penguji meminta dia untuk merevisi judul tersebut menjadi Problematika Konsep Milk Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur.
Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.
Bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Aziz, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.
Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.