Beranda Umum Nasional Lima Perguruan Tinggi Ini Bersama-sama Tolak Revisi KPK

Lima Perguruan Tinggi Ini Bersama-sama Tolak Revisi KPK

Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Rencana revisi Undang-undang KPK telah memunculkan gelombang penolakan dari berbagai elemen.

Selain masyarakat sipil, sedikitnya lima perguruan tinggi menentang rencana revisi UU KPK. Berikut ini pernyataan sikap lima perguruan tinggi tersebut:

1. Alumni UI (Universitas Indonesia) menyatakan menolak revisi UU KPK beserta semua upaya yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Alumni UI, isi revisi UU KPK usulan partai-partai di DPR tersebut akan melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.

“KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia,” kata Ketua Alumni UI Andre Rahadian dalam siaran persnya Minggu (8/9/2019).

2. Kalangan akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi atau Saksi menolak revisi UU KPK. Perwakilan Saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dimotori oleh koruptor.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

“KPK terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor di kemudian hari,” kata Herdiansyah, Minggu (8/9/2019).

3. Kampus almamater Presiden Joko Widodo, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta turut menolak revisi UU KPK. “Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi. Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto melalui keterangan tertulis.

4. Tercatat setidaknya 107 pengajar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menolak revisi UU KPK. Di antaranya adalah mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Mereka menilai bahwa isi rancangan UU tidak menguatkan, melainkan melemahkan KPK. Padahal KPK adalah amanah reformasi dan konstitusi dalam menanggulangi korupsi.

5. Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina menyatakan komitmen dalam memberikan dukungan kepada KPK. Universitas Paramadina menilai revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

“Seluruh elemen kekuatan civil society harus bangkit dan mengawal proses ini sebagai bentuk dukungan kepada agenda pemberantasan korupsi,” kata Ahmad Khoirul Umam melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/ 2019).

www.tempo.co