KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar membebaskan para Kades untuk promosi dan menarik investor ke desa masing-masing. Hal itu menyusul akan diberlakukannya Perda RT/RW yang baru di Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan dengan melakukan promosi dan mengundang para investor, maka kan terjadi proses percepatan pembangunan desa.
Pasalnya, Perda RT RW tersebut, menurut bupati, ada di masing-masing desa dengan luas dan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah untuk industri besar, kecil dan menengah.
“Kepala desa diberi kebebasan menarik dan mencari investor. Karena perda RT RW ada di wilayah mereka masing-masing, dengan luasan dan peruntukan yang telah ditetapkan. Saat ini tidak bisa lagi menunggu. Semua harus bergerak cepat,” kata Bupati (11/09/2019).
Tidak hanya menarik dan menawarkan sektor industr besar, para kepala desa, lanjut bupati, juga dipersilahkan menarik investor untuk penegmebangan BUMDes
“Pengelolaan BUMDes, jika tidak ada campur tangan pihak ketiga, terlalu lama untuk berkembang. Jadi, silahakan saja kalau mau mencari investor. Tentu saja, BUMDes ini, harus bersinergi dengan pemerintah desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kades Karangturi, kecamatan Gondagrejo, Mulyani, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (11/09/2019) menjelaskan, desa yang dipimpinnya ini, merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan menjadi salah satu kawasan industri, terutama industri nonpolutan.
Selain sebagai salah satu kawasan industri, Desa Karangturi, merupakan salah satu kawasan yang dilirik oleh pengembang perumahan.
“Desa Karangturi memang sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan industrI. Selain itu, Desa kami ini juga mulai dilirik oleh para pengembang perumahan. Ada sejumlah perusahaan yang mulai melakukan survey lokasi. Meski demikian, kami masih menunggu instruksi bupati, “ kata dia. Wardoyo