Beranda Daerah Sragen Korupsi Pungli Alsintan Sragen Gunakan Sandi Uang Administrasi. Apri Akui 5 Kali...

Korupsi Pungli Alsintan Sragen Gunakan Sandi Uang Administrasi. Apri Akui 5 Kali Setor ke Sudaryo Antara Rp 2,5 Juta Hingga Rp 35 Juta 

Dua tersangka korupsi megapungli bantuan hibah alsintan Sragen saat menjalani pemeriksaan akhir di Polres, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo
Dua tersangka korupsi megapungli bantuan hibah alsintan Sragen saat menjalani pemeriksaan akhir di Polres, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi saling memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Semarang.

Keduanya sama-sama mengakui melakukan serah terima uang hasil pungli. Akan tetapi mereka berbeda dalam hal besaran yang diserahterimakan.

Sidang digelar di PN Tipikor dengan dipimpin ketua majelis hakim, Sutiyono. Selain dihadiri kedua terdakwa yakni mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo dan THL POPT, Setyo Apri Surlitaningsih, sidang juga dihadiri jaksa penuntut dari Kejari Sragen yang dipimpin Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi.

Sidang digelar mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB. Dalam sidang, Sudaryo dan Apri sama-sama saling bersaksi untuk perkara mereka atau menjadi saksi mahkota.

Di hadapan sidang, Sudaryo dan Apri sama-sama mengakui menyerahkan dan menerima uang hasil pungli dari kelompok tani penerima bantuan Alsintan.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

“Iya mereka saling mengakui. Apri mengakui menyerahkan uang hasil pungli dengan bahasa uang administrasi ke Sudaryo. Sudaryo juga mengakui menerima,” papar Agung, Kamis (10/10/2019).

Namun, ada perbedaan soal nominal uang yang diserahterimakan. Menurut Agung, ada nominal uang yang berbeda antara pengakuan Sudaryo dan Apri.

Misalnya Apri mengaku menyerahkan uang Rp 30 juta, akan tetapi Sudaryo mengaku cuma menerima Rp 25 juta.

“Bilangnya yang Rp 5 juta dibawa Apri. Mengakuinya sama-sama mengakui tapi hanya angkanya saja yang geser. Padahal kemarin sudah disumpah juga,” terang Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa Apri menyebut bahwa yang menentukan besaran pungutan 10 persen dari nominal harga mesin, adalah Sudaryo. Akan tetapi Sudaryo mengelak.

Dari pengakuan Apri di hadapan sidang, ia mengaku lima kali menyerahkan uang setoran ke Sudaryo. Besarannya bervariasi antara Rp 2,5 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta sampai Rp 35 juta.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Tapi Sudaryo mengelak dan mengakui hanya dua kali menerima. Makanya keterangan mereka akan kita tunggu di persidangan Senin pekan depan,” tandas Agung. Wardoyo