SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dana aspirasi bagi anggota DPRD Sragen periode 2019-2024 bakal diplot dengan rumusan perbandingan 123. Untuk anggota dijatah 1, sedangkan wakil ketua 2 dan ketua 3 bagian.
Kebijakan itu diungkapkan Ketua DPRD Sragen, Suparno. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan untuk periode ini, alokasi dana aspirasi untuk DPRD di Sragen tidak lagi mematok angka nominal.
Akan tetapi akan menerapkan rumusan dengan persentase. Kebijakan itu dilakukan untuk asas pemerataan dan keterbukaan.
“Misalnya anggota jatahnya satu, wakil ketua dua dan ketua DPRD tiga. Besarannya nanti tergantung kebutuhan san keberadaan anggaran yang ada. Kalau nominal sewaktu-waktu bisa berubah tapi persentase tetap ,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (11/10/2019).
Suparno mengatakan belum bisa mematok berapa angka dana aspirasi yang akan dijatahkan. Namun sebagai gambaran untuk periode sebelumnya, jatah dana aspirasi anggota mencapai Rp 1,5 miliar.
Kebijakan penentuan dana aspirasi itu sudah disampaikan dalam rapat forum ketua fraksi dan pimpinan serta sudah direspon positif.
“Sementara baru bagian persentasenya saja. Kalau besarannya nanti menyesuaikan kemampuan dan ketersediaan anggaran,” tukasnya.
Suparno menguraikan dengan dana aspirasi, diharapkan para legislator bisa mengakomodasi aspirasi konstituen di wilayahnya. Ia juga berharap anggaran bisa digunakan untuk kegiatan belanja langsung dengan kisaran minimal 30 sampai 50 persen.
“Karena desa sekarang juga sudah dapat dana desa. Yang perlu dipahami pula, bahwa dana aspirasi itu memang hak DPRD yang dituangkan dalam tata tertib. Ada tiga hal yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD. Yakni mengawal dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Nanti bertahap, tapi setiap tahun memang ada anggaran untuk aspirasi,” tandasnya. Wardoyo