PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Posek Bukateja Polres Purbalingga mengirim seorang penjual minuman keras (miras) ke sidang pengadilan. Penjual miras mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purbalingga, Kamis (10/10/2019).
Dalam sidang, terdakwa Fathurohman (42) warga Desa Kutawis. Kecamatan Bukateja, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin memperdagangkan minuman beralkohol.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Berdasarkan pasal yang dilanggar, Hakim Jeily Syahputra yang memimpin sidang memberikan putusan pidana kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.
Dengan ketentuan apabila terdakwa dalam waktu 2 bulan mengulangi perbuatanya maka yang bersangkutan langsung menjalani kurungan sesuai putusan sidang.
Selain itu, hakim juga menetapkan agar barang bukti miras jenis Anggur Merah dan Anggur Kolesom sebanyak 9 botol, dirampas untuk dimusnahkan.
Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono menyampaikan terdakwa Faktur Rohman diajukan ke sidang pengadilan setelah diketahui menjual minuman keras di sebuah kios wilayah Desa Kutawis RT 2 RW 11, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Ia diamankan berikut barang buktinya saat sedang menjual miras di kiosnya, Minggu (29/9/2019) malam.
“Sesuai dengan ketentuan, setelah dilakukan pemeriksaan kita ajukan ke sidang pengadilan. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi penjual minuman keras sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Bukateja termasuk minuman keras. Hal tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah Kecamatan Bukateja. JSnews