Beranda Daerah Sragen Dipanggil DPRD, Pihak SMKN 2 Sragen Akui Teledor dan Minta Maaf Soal...

Dipanggil DPRD, Pihak SMKN 2 Sragen Akui Teledor dan Minta Maaf Soal Bendera HTI. Komisi IV Sebut Guru Pembina Rohis Paling Bertanggungjawab! 

Pemanggilan Kasek dan Guru Pembina Rohis SMKN 2 Sragen dan Disdik oleh Komisi IV di DPRD Sragen, Rabu (23/10/2019). Foto/Wardoyo
Pemanggilan Kasek dan Guru Pembina Rohis SMKN 2 Sragen dan Disdik oleh Komisi IV di DPRD Sragen, Rabu (23/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi IV DPRD Sragen memanggil pihak SMKN 2 Sragen dan Dinas Pendidikan setempat terkait kasus viralnya pengibaran bendera identik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kegiatan ekskul rohani islam (Rohis) SMKN itu.

Di hadapan DPRD, pihak SMKN 2 Sragen mengakui keteledoran atas insiden itu dan meminta maaf.

Proses klarifikasi dilakukan di ruang serbaguna DPRD Sragen, Rabu (23/10/2019). Mereka yang dipanggil diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Kepala SMKN 2 Sragen Sugiyarso, Guru Pembina Rohis SMKN 2 Sragen, Guru BK atau BP, dan Ketua Rohis SMKN 2 Sragen.

“Intinya tadi dari pihak sekolah sudah mengakui keteledoran dan meminta maaf atas foto Rohis dengan bendera mirip HTI itu,” papar Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto seusai pemanggilan.

Ia juga menilai sekolah, utamanya guru pembina Rohis telah teledor dalam kasus itu. Sebab guru pembina Rohis yang juga ikut berfoto, tidak menegur atau melarang ketika ada siswa yang  membawa bendera tersebut.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kemudian guru tersebut juga tidak meminta siswa menghapus foto sehingga akhirnya foto itu beredar dan menjadi polemik.

“Kesalahan terbesar ada di guru pembina Rohis. Karena dia ikut berfoto dan tahu ada yang bawa bendera itu, nggak ditegur atau diminta. Lalu ada siswa yang moto, juga gak diminta menghapus,” terang Sugiyamto.

Meski demikian, ia mengaku DPRD tidak membuat rekomendasi apapun. Sebab pengelolaan SMA dan SMK sepenuhnya ada di Pemprov.

Pun dengan sanksi juga menjadi kewenangan gubernur. Namun dari klarifikasi itu, menurut Sugiyamto, setidaknya bisa mengetahui permasalahan dan mencegah terulangnya kembali insiden yang sama.

“Harus ada standar yang jelas untuk kegiatan ekstra kurikuler. Barang apa yan boleh dibawa, apa yang tidak. Tidak kemudian siswa bebas membawa yang akhirnya ada bendera identik HTI dibawa dan dipakai untuk foto,” terangnya.

Sementara, Kasek SMKN 2 Sragen, Sugiyarso mengakui keteledoran sekolah atas insiden itu. Ia mengatakan kepengurusan Rohis sementara dievaluasi dan dibekukan sampai 2 bulan ke depan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Meski kepengurusan dibekukan, kegiatan keislaman tetap digelar dan bisa diikuti oleh siswa di lingkungan sekolah.

Pembekuan akan dilakukan sampai ada formula yang tepat sehingga kegiatan rohis bisa lebih aman. Wardoyo