JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Front Pembela Islam (FPI) mengklaim telah mengantongi rekomendasi dari Menteri Agama sebelum pergantian kabinet.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lobis. Hanya dengan dasar itu, Sobri mengatakan tidak ada lagi masalah dengan syarat legalitas FPI.
Hanya dengan dasar itulah, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan FPI tak perlu lagi memperbarui izin di Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar FPI, 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
“Sudah rapi semuanya. Rekomendasi Kemenag sudah kami dapat,” kata Sobri usai konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan hal yang sama. Menurutnya, FPI tak perlu mengurus izin atau SKT lantaran nomenklatur terkait itu tak ada dalam peraturan untuk organisasi masyarakat alias ormas.
Menurut Munarman, rekomendasi dari Kementerian Agama itu dasar FPI tak memperpanjang izin.
“Dalam undang-undang kita, dikuatkan dengan putusan MK, ormas tidak memerlukan pendaftaran. Jadi bukan izin,” kata dia.
Penelusuran Tempo, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017.
Peraturan itu tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal.
Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri.
Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.