Beranda Umum Nasional Tes CPNS 2019 Kemenhan Masih Diskriminatif, Wanita Hamil Dilarang Ikut

Tes CPNS 2019 Kemenhan Masih Diskriminatif, Wanita Hamil Dilarang Ikut

Peserta mengikuti simulasi tes CPNS dengan menggunakan ponsel di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Kinggu (17/11/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 masih diwarnai dengan praktik diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan perempuan.

Hal itu dikemukakan oleh Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Ninik Rahayu.

Sebab, menurut Ninik, Ombusman menerima laporan bahwa wanita hamil tidak bisa mengikuti seleksi, seperti yang terjadi di Kementerian Pertahanan.

“Kalau misalnya Kemenhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja?” kata Ninik di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Ninik mengatakan, bahwa perempuan hamil dilarang mengikuti seleksi CPNS Kemenhan karena ditakutkan berbahaya bagi kandungannya.

Ombudsman berpendapat, mestinya ada metode seleksi khusus untuk wanita hamil. Sebab, kehamilan merupakan sebuah hal alamiah yang mestinya dihormati, bukan justru didiskriminasi.

“Memang iya, semua (pekerjaan) di Kemenhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan? Kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah,” ujar Ninik.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Kemudian terkait diskriminasi disabilitas, Ninik menjelaskan, hal itu terlihat dari aturan yang tidak membolehkan disabilitas mendaftar di formasi umum. Penyandang disabilitas diarahkan hanya kepada formasi khusus yang disediakan.

“Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas. Lalu ada formasi umum yang tidak memberi akses pada teman-teman disabilitas misalnya untuk, profesi guru, profesi di bidang pertanian, lalu profesi di bidang kesehatan,”  ungkap Ninik.

Ombudsman berharap, dengan keluarnya aturan anyar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 ini dapat segera diaplikasikan di semua daerah.

Semua penyandang disabilitas serta wanita hamil semestinya bisa memiliki hak yang sama dalam seleksi CPNS.

“Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu. Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi,” kata Ninik.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Seperti diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2019 ini berlangsung sejak 11 November hingga 25 November 2019 mendatang. Hingga saat ini sudah lebih dari 3 juta pelamar yang membuat akun di situs penerimaan CPNS.

www.tempo.co