JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

7 LSM Tolak Rencana Pemerintah Hapus IMB dan Amdal, Ancam KLHK Ditutup

   
Petugas Satpol PP dan kebersihan melakukan pembongkaran bangunan pemukiman tahap pertama yang berdiri di pinggir kali Krukut, Jakarta, 12 Oktober 2016 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana oemerintah untuk menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi mendapat tentangan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka bahkan menyebutkan, jika pemerintah berkukuh menjalankan rencananya, lebih baik Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan ditutup.

“Lebih baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditutup karena fungsi utamanya itu untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, Rabu (20/11/2019).

Setidaknya ada 7 LSM yang keberatan dengan rencana pemerintah itu. Ketujuh LSM itu adalah JATAM, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA).

Mereka khawatir penghapusan IMB dan Amdal hanya akan menyebabkan kerusakan dan pencemaran alam. Selain itu, konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas.

Baca Juga :  Open House Presiden Jokowi di Istana Sempat Ricuh, Masyarakat Sampai Gulingkan Meja

Merah Johansyah melanjutkan, realisasi rencana pemerintah itu mungkin bisa mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Tapi di sisi lain, keselamatan rakyat juga keselamatan alam dan lingkungan hidup juga akan diabaikan.

“Tertibkan pungli (pungutan liar) yang beredar di sekitar perizinan, kalau mau banyak investor,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari ICEL, Raynaldo Sembiring, menyarankan pemerintah menghilangkan hambatan investasi dengan pemberantasan mafia penyebab berbelitnya birokrasi kepengurusan perizinan.

“Selama pemerintah tidak memiliki strategi yang jelas untuk tertibkan mafia Sumber Daya Alam, mau IMB atau AMDAL dihapus, sama aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra kompak menyebut IMB dan Amdal sebagai penghambat investasi.

Itu sebabnya Kementerian ATR mengkaji kemungkinan menghapuskan syarat ini demi kemudahan investasi.

“Yang jelas dia menambah birokrasi, menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya, jadi ketunda,” kata Wakil Menteri ATR Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :  Bukti Lebih dari Cukup, Hamdan Zoelva Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin

Sementara Surya mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika RDTR sudah efektif, Surya mengatakan IMB dan Amdal tak perlu lagi lantaran sudah tercakup di dalamnya.

Meski begitu, dia pun mengakui perlu mitigasi lantaran tak semua daerah siap dengan RDTR. Kesamaan kualitas RDTR di setiap daerah pun belum bisa dipastikan.

“Jadi memang masih panjang prosesnya. Cuma ide itu penting supaya kita semua mulai mengerti posisi tata ruang dalam pembangunan kita seperti apa,” ujar Surya yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya masih berdiskusi ihwal rencana penghapusan IMB dan Amdal. Dia menyebut tujuan penghapusan ini berkaitan dengan percepatan penciptaan lapangan kerja.

“Salah satu penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui investasi, oleh sebab itu investasi harus dipermudah,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com