Beranda Umum Nasional Masuk Daftar Cekal, Eks Dirut PT Jiwasraya Keburu Kabur ke Spanyol

Masuk Daftar Cekal, Eks Dirut PT Jiwasraya Keburu Kabur ke Spanyol

Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim memberikan keterangan dalam konferensi pers pelaksanaan seminar Million Dollar Round Table (MDRT) Day Indonesia, di Jakarta, Senin (31/7/2017) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan direktur Utama PT jiwasraya (Persero), Hendrisnan rahim dan beberapa direksi dicekal keluar negeri terkait dugaan terlibat dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Namun dikabarkan, Hendrisman sudah keburu kabur ke Madrid, Spanyol. Sementara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.

Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Hendrisman Rahim diduga melakukan korupsi atau manipulasi keuangan selama menjabat posisi orang nomor satu di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Dalam kerugian Jiwasraya yang mencapai puluhan triliun rupiah, nama Hendrisman disebut-sebut terlibat dalam buruknya pengelolaan dana nasabah produk JS Saving Plan.

“Lagi proses hukum,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Sabtu (28/12/2019).

Hendrisman juga disebut-sebut masuk dalam rilis 10 nama daftar orang yang dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi dengan inisial HR.

Sembilan nama lainnya yakni HP, DYA, MZ, DW, GL, ER, AS, BT, dan HH.

Nama Hendrisman sendiri sudah puluhan tahun malang melintang di industri asuransi.

Karirnya di industri tersebut juga terbilang sukses, pria kelahiran Palembang ini pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Di Jiwasraya, Hendrisman menjabat sebagai Direktur Utama sejak Januari 2008.

Sebelumnya, dirinya sempat mengemban posisi sebagai Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia.

Dikutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendrisman memiliki total harta Rp 17.354.585.093.

Bila diperinci, aset Hendrisman berupa empat properti tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat, yang nilainya mencapai Rp 3.863.079.000.

Selain itu, Hendrisman juga memiliki deretan kendaraan mewah satu Mobil merek Lexus, dua Mercedes Benz, satu Toyota Alphard, dan satu Lexus Jeep.

Dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan tahun 2018 itu, Hendrisman juga melaporkan kepemilikan tiga unit motor gede atau moge Harley Davidson.

Hendrisman memang diketahui hobi melakukan touring menunggangi moge Harley Davidson dalam beberapa kesempatan. Total harta bergerak dimilikinya sebesar Rp 2.850.000.000.

Harta Hendrisman lainnya berupa aset bergerak senilai Rp 700.000.000, surat berharga sebanyak Rp 3.319.635.000, simpanan senilai Rp 5.971.871.093, dan harta lainnya sejumlah Rp 650.000.000.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya saat ini.

“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Sri Mulyani mengatakan bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

www.tribunnews.com