JAKARTA, JOGLOSEMARNEW.COM – Karyawan TVRI merasa resah dan khawatir tunjangan kinerja mereka tak akan dibayar, menyusul pencopotan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.
Karena itu, mereka meminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI karena telah memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya.
Menanggapi keresahan karyawan, Plt Dirut LPP TVRI Supriyono, bersama Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto mengumpulkan karyawan dan berupaya meredam kekecewaan mereka.
Namun, Direktur keuangan LPP TVRI, Isnan Rahmanto juga memperingatkan Dewan Pengawas untuk berpikir dua kali sebelum mengeluarkan SK pemberhentian Helmy Yahya.
“Kekisruhan ini merupakan tanggung jawab Dewan Pengawas. Kami mendesak agar Dewan Pengawas menjalani audit kinerja karena ada kejanggalan dalam pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut LPP TVRI,” tulis Agil Samal Presidium Komite Penyelamatan TVRI dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/2020).
Agil Samal menilai kecerobohan dewan pengawas yang memberhentikan Helmy Yahya telah mengorbankan nasib karyawan.
Sejatinya mereka sebentar lagi akan menikmati haknya dari pemerintah, yakni rapel pembayaran tunjangan kinerja.
Namun, pencairan ini dikhawatirkan akan molor semakin lama an baru bisa dicairkan setelah ada direktur utama baru definitif.
Jika dipaksakan untuk membayar tunjangan kinerja karyawan pada Februari, Isnan memperkirakan, risiko yang dihadapi adalah karyawan TVRI bakal tak menerima gaji pada Juli 2020.
Sebab, total anggaran gaji karyawan sebesar Rp 69 miliar, telah terpakai untuk membayar sekitar 4.800 gaji dan tunjangan kinerja karyawan pada semesterI/2020.
Artinya, gaji harus menunggu Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang harus diajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan persetujuan Pengguna Anggaran (PA) atau dirut yang definitif.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, mengatakan karyawan televisi nasional itu akan menerima tunjangan kinerja pada 1 Februari mendatang.
Tunjangan ini akan cair setelah karyawan TVRI disebut-sebut tak pernah menerima gaji selain gaji pokok selama bertahun-tahun sebelumnya.
“Pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai TVRI. Kalau enggak ada aral melintang, 1 Februari ini akan cair,” ujar Helmy saat ditemui wartawan di Restoran Pulau Dua, Jumat (17/1/2020).
Menurut Helmy Yahya, tunjangan kinerja itu akan dirapel selama
17 bulan. Penerimaannya dihitung mulai Oktober 2018 hingga Februari 2020.
Namun, setelah Helmy dipecat, pembayaran tunjangan kinerja karyawan TVRI itu
menjadi tak jelas nasibnya.