JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kewenangan kepolisian sektor (Polsek) tidak dipangkas seluruhnya. Namun, Polsek masih tetap bisa melakukan upaya-upaya hukum, sepanjang itu diperlukan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan Kabareskrim tersebut merespon usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan agar fungsi penyidikan dan penyelidikan di kepolisian sektor atau polsek dihilangkan.
“Boleh tetap melakukan upaya hukum jika memang dibutuhkan,” kata Listyo melalui keterangan tertulis pada Sabtu (22/2/2020).
Di sisi lain, menanggapi usulan itu, Listyo bakal segera mengeluarkan telegram yang berisi imbauan terkait keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurutnya, telegram itu untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir bagi kasus-kasus sederhana.
“Misalnya sengketa keluarga, yang kemudian kami mediasikan,
kami damaikan, itu menjadi lebih baik. Kalau harus, kami lakukan penegakan
hukum,” ucap Listyo.