Beranda Daerah Semarang Diduga Aniaya Satpam dan Lempari Karyawan PT Sidoagung Farm Dengan Telur Busuk,...

Diduga Aniaya Satpam dan Lempari Karyawan PT Sidoagung Farm Dengan Telur Busuk, 2 Pria Yang Diklaim Sebagai Aktivis Diamankan Polda Jateng

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Humas Polda
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/Humas Polda

SEMjARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pengerusakan di PT Sidoagung Farm Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang sudah sesuai prosedur.

Ia menegaskan, penyidik Polres Magelang sudah 3 kali melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka.

Yakni pada bulan Januari, Februari dan Maret 2020 namun tidak penuhi surat panggilan tersebut.

“Sedangkan untuk Achmad Sabar bin Marsudi (27) warga Desa Punduh, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang diperiksa sebagai saksi. Sekali lagi kami tegaskan, untuk surat penangkapan terduga pelaku sudah diberikan kepada pihak keluarga,” paparnya dalam rilisnya, Rabu (18/3/2020).

Kabidhumas menjelaskan tersangka AHT (39) dan AP (30) diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Tim Resmob Polres Magelang, Jumat (13/3/2020).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan dari korban Wahyu Nur Rohim (26) Satpam PT Sidoagung Farm.

Wahyu melaporkan ke Polres Magelang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terduga AHT dan AP pada hari Rabu (14/12/2019).

Baca Juga :  Mineral Esensial Le Minerale Kembalikan Kesegaran Tubuh 2.500 Pelari di Semarang 10K 

Kabidhumas menjabarkan kronologi bermula ketika hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WlB, AHT dan AP datang dan mengetuk pintu PT. Sidoagung Farm dengan keras.

Kemudian berbarengan dengan supir truk yang hendak keluar saat pintu hendak ditutup, terduga pelaku langsung merangsek masuk bersama teman-temannya menuju kantor.

Selanjutnya tersangka melakukan pengerusakan dan kemudian menuju ruang meeting dan melempari staf dan karyawan dengan telur busuk.

“Korban berusaha untuk menghalangi dan menghimbau. Namun korban malah dipukuli oleh terduga pelaku sehingga mengakibatkan luka dibagian kepala dan rahang serta bagian hidung sehingga korban dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang,” imbuh Kombes Pol Iskandar.

Dengan adanya kejadian tersebut PT Sidoagung Farm mengalami kerugian camera CCTV , Layar LCD Proyektor, Kursi ruang meeting, meja serta wallpaper dinding dengan total kerugian kurang lebih Rp 50 juta.

Baca Juga :  Mineral Esensial Le Minerale Kembalikan Kesegaran Tubuh 2.500 Pelari di Semarang 10K 

Atas kejadian tersebut terlapor melaporkan ke Polres Magelang untuk proses hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kabidhumas. JSnews