Beranda Daerah Solo Antisipasi Corona, PLN Terapkan Physical Distancing, Laporan Pemakaian Listrik Lewat Online

Antisipasi Corona, PLN Terapkan Physical Distancing, Laporan Pemakaian Listrik Lewat Online

Instagram/pln.jatengdiy

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam rangka physical distancing menghadapi wabah virus corona, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Surakarta melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020. Pelanggan pascabayar PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Surakarta diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui aplikasi WhatsApp.

Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja laporan selama Periode tanggal 24-29 Maret 2020.

“Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya di wilayah kerja PLN UP3 Surakarta, kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu. Karenanya dimohon warga Solo dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN,” jelas Ari Prasetyo Nugroho, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Surakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga :  Laporan Bagi-bagi Uang Tidak Teregister, Tim 02 Minta Bawaslu Solo Netral

Pelanggan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Surakarta dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang melayani.

“Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka,” kata Ari.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara online melalui, internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti tokopedia, bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti gopay, ovo, dan dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19. Prihatsari