SOLO, JOGLOSEMARMEWS.COM– Sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo mendapatkan proses pembebasan murni melalui asimilasi. Ke 27 Napi tersebut akan menjalankan proses asimilasi di rumahnya masing-masing karena pandemi Corona.
Sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, ke 27 Napi Solo tersebut mulai bebas Rabu (1/4/2020).
“Mereka tetap dikenakan wajib lapor setiap satu bulan sekali selama menjalankan program asimilasinya di rumah. Dan mereka juga diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo,” papar Kepala Bapas Solo, Kristina Hambawani.
Dikatakan Kristin, ada banyak syarat yang harus dipenuhi bagi para napi tersebut untuk dapat asimilasi. Diantaranya mereka telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.
“Selama mereka di rumah, wajib laporan sebulan sekali. Kemudian petugas dari kami juga akan melakukan pengontrolan ke rumah untuk membuat laporan perkembangan,” tegasnya.
Selain itu, para napi yang mendapatkan asimilasi ini juga tidak diperkenankan pergi ke luar kota hingga masa asimilasinya selesai dilakukan.
“Kami juga menggandeng rumah-rumah kreatif berbasis masyarakat sehingga apabila para napi tersebut menginginkan pelatihan memasak, Bapas Solo langsung mengarahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Soleh Joko Sutopo menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi ini sudah diterima Rutan Surakarta.
“Hingga Desember 2020 me datang, akan ada 145 napi yang mendapatkan program asimilasi. Dan mereka menjalani program asimilasi sesuai dengan masa tahanan mereka,” ujarnya. Prihatsari